KPK Gandeng Kepolisian Jerman
Apa yang kami bicarakan bersifat rahasia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng penegak hukum Jerman dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat identifikasi jari atau automatic fingerprints identification system (AFIS) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepolisian negeri itu berkepentingan dalam kasus ini karena pemasok alat, yakni Dermalog, adalah perusahaan Jerman.
Untuk keperluan itulah kemarin seorang perwira kepolisian Jerman mendatangi KPK guna berkoordinasi. Perwira bernama Gurpal Sodhi ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Dia langsung menemui Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja, yang menangani kasus itu.
Seusai pertemuan sekitar 1,5 jam itu, Sodhi enggan berkomentar mengenai isi pembicaraan mereka. Apa yang kami bicarakan bersifat rahasia, katanya.
Sodhi tidak menjawab saat ditanya soal pemeriksaan Direktur Utama Dermalog Gunther Mull oleh Kejaksaan Hamburg, Jerman. Saya cuma memperkenalkan diri sebagai petugas baru di Kedutaan Besar Jerman, ujarnya mengelak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, dalam pembicaraan itu Sodhi bertanya sejauh mana peran Dermalog dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar itu.
Kejaksaan Hamburg turut mengusut dugaan korupsi tersebut karena mereka menemukan adanya aliran dana 30 ribu euro (setara dengan Rp 360 juta lebih) dari Dermalog kepada pejabat di Departemen Hukum dan HAM. Mereka menduga aliran uang itu terkait dengan proyek AFIS yang bernilai Rp 18,5 miliar pada 2004.
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan tidak tahu tentang pemeriksaan Gunther dan detail kerja sama dengan Jerman dalam kasus itu. Nanti saya cek dulu, katanya.
Tapi seorang sumber yang tahu persis proses penyidikan kasus itu mengatakan pemeriksaan terhadap Gunther di Jerman dilakukan berdasarkan informasi KPK. Uni Eropa memiliki aturan ketat mengenai penyuapan pejabat oleh swasta. Gunther diperiksa terkait aturan tersebut, ucapnya.
Dugaan penyuapan muncul setelah penyidik mendapati adanya aliran dana kepada Aji Effendi, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Departemen Hukum dan HAM, sebagai pemimpin proyek. Uang Rp 375 juta itu berasal dari Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman, yang menjadi rekanan Departemen Hukum. Bersama mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnaen Yunus, keduanya kini ditahan KPK sebagai tersangka.
Dermalog adalah perusahaan yang digandeng Sentral Filindo sebagai pemasok peralatan AFIS.
Makanya kelihatan aliran uang itu berhubungan, kata sumber itu.
Sumber yang sama mengatakan pemeriksaan terhadap Gunther dilakukan karena dia terbilang aktif melobi untuk memenangi proyek. Sekitar akhir Agustus atau awal September 2003, kata dia, Gunther bersama orang dari Kedutaan Besar Jerman tercatat menemui Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di kantornya.
Pertemuan disusul dengan surat-menyurat, termasuk dari Kedutaan Besar Jerman, dengan Yusril, yang merekomendasikan produk Dermalog. Terakhir, pada Februari 2005, Dermalog bersama Sentral Filindo kembali ketemu Kedutaan Jerman untuk mengucapkan terima kasih. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 25 April 2007