KPK Geledah Kimia Farma
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menggeledah kantor PT Kimia Farma Trading, rekanan Departemen Kesehatan. Penggeledahan ini, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dilakukan di Gedung Gajah, Jalan Sahardjo, Jakarta Selatan, dan di Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat. "Penggeledahan dilakukan di PT Kimia Farma Trading," ujar Johan melalui pesan pendek kemarin. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00.
Menurut dia, penggeledahan di Kimia Farma merupakan lanjutan penggeledahan kantor rekanan Departemen Kesehatan lainnya di PT Bhineka Hudaya Raya, Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa lalu. Dalam penggeledahan itu, kata Johan, Komisi Antikorupsi menurunkan satu tim penyidik. Namun, Johan mengatakan belum bisa menjelaskan hasil yang diperoleh dari hasil penggeledahan. "Sebab, masih berlangsung," ujarnya.
KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan perihal pengadaan alat kesehatan, yakni alat roentgen. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemimpin proyek, Mardiono, sebagai tersangka. Menurut KPK, saat proyek itu dilaksanakan pada 2007, Mardiono berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Nilai proyek alat kesehatan ini ditaksir mencapai Rp 15,7 miliar dan kerugian negara diperkirakan Rp 4,8 miliar.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M. Hamzah menduga rekanan swasta dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan melibatkan dua subkontrak dari PT Kimia Farma Trading. Menurut dia, modus dalam kasus ini markup (penggelembungan) anggaran belanja tambahan yang sudah ada atau ditentukan sebelumnya serta penunjukan langsung.
Selain markup, harga satuan dari alat kesehatan sudah ditentukan terlebih dulu oleh rekanan. "Spesifikasi yang diajukan nilainya terlalu besar, bukan untuk rumah sakit terpencil, melainkan spesifikasi untuk rumah sakit besar," ujarnya seusai acara Deklarasi Antikorupsi di KPK kemarin.
Di sisi lain, KPK juga mengeluarkan dua surat perintah penyidikan. Menurut Chandra, kasus ini kasus yang lain. ”Tapi melibatkan Departemen yang sama,” ujarnya. Kasus lain itu, kata dia, ada kaitannya dengan pengadaan obat-obatan di Departemen Kesehatan pada 2005. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2009