KPK Godok Konsep 'Statutory Declaration'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok konsep Statutory Declaration dan Mareva Injunction. Kedua konsep itu dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah.
Statutory Declaration adalah suatu konsep yang akan mewajibkan seluruh lapisan masyarakat melaporkan kekayaannya. Sedangkan Mareva Injunction adalah konsep yang mengupayakan agar aset-aset milik pemerintah yang berada di luar negeri atau berada di tangan koruptor dapat dikembalikan pada negara.
Statutory Declaration adalah suatu konsep yang nanti seluruh penduduk di Republik Indonesia mengumumkan kekayaannya, kata Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul kepada pers di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, konsep ini dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan hartanya. Sebab, selama ini belum ada aturan yang memungkinkan hal itu. Terkait Mareva Injunction, saat ini, telah ada beberapa instansi di luar negeri yang menyatakan bersedia membantu penerapan konsep tersebut. Ada orang-orang di luar negeri yang mau membantu kita. Saya bilang, enggak apa. Asalkan, free of charge, kata Sjahruddin.
Menurut Sjahruddin, karena dua konsep itu berkaitan dengan penduduk, maka dibutuhkan UU dan peraturan pemerintah (PP). Nanti kita minta masukan dulu dari pemerintah, apakah bentuknya PP atau UU.
Harta kekayaan
Dalam kesempatan yang sama, Sjahruddin mengungkapkan, masih ada lima menteri Kabinet Gotong Royong dan enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang belum menyerahkan laporan kekayaan ke KPK.
Lima menteri Kabinet Gotong Royong yang belum menyerahkan laporan kekayaan adalah Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Manuel Kaisiepo, Sri Redjeki Sumaryoto, Nabiel Makarim, dan Matori Abdul Djalil, ungkap Sjahrudin.
KPK, jelas dia, tetap mengimbau para mantan menteri, pejabat setingkat menteri Kabinet Gotong Royong, dan penyelenggara negara lainnya yang sudah mengakhiri masa jabatan dan belum melaporkan kembali perubahan harta kekayaan untuk segera melaporkan.
Kami telah memberikan toleransi waktu penyampaian laporan itu cukup lama. Jika tidak diindahkan, maka KPK akan mengambil tindakan hukum sebagaimana UU No 28/1999, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KPK Sugiri Syarif kepada pers mengungkapkan Tim Seleksi KPK telah menetapkan dua dari empat penasihat KPK. Mereka adalah Abdullah Hehamahua dan Suryohadi Djulianto. Sisanya akan dicari dengan kepakaran di bidang hukum pidana.
Pak Abdullah Hehamahua sudah kita ketahui kepakaran dan integritasnya, Pak Suryohadi merupakan praktisi perpajakan. Sisanya, dua orang dari empat orang anggota penasihat KPK, akan dicari dengan kepakaran di bidang hukum pidana. Kesempatan ini terbuka untuk umum dan paling lambat satu tahun sudah kita dapatkan, kata Sugiri.(Faw/P-5)
Sumber: Media Indonesia, 5 Maret 2005