KPK Harus Berani Proses Hukum Skandal Perusakan BB

Foto: kbr.id
Foto: kbr.id

Investigasi yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks, sebuah platform anonymous yang disediakan bagi masyarakat umum untuk melaporkan skandal pejabat publik maupun skandal sektor swasta di Indonesia telah mengungkap fakta atas indikasi perusakan Barang Bukti (BB) di KPK yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun. Dua nama ini disebut-sebut mengotaki perusakan buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.

Dalam buku bersampul merah itu terdapat nama-nama pejabat publik yang diduga menerima gratifikasi dari Basuki Hariman untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi. Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari Kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman.

Namun skandal internal KPK ini tidak sampai pada proses hukum. Kedua mantan penyidik KPK itu justru setelah dikembalikan ke instansi asalnya mendapatkan promosi. Padahal KPK memulangkan keduanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik, yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa. KPK sendiri merespon datar, bahkan terkesan menghindar ketika IndonesiaLeaks berhasil mengungkap keseluruhan fakta yang terkait dengan perusakan BB itu.

Pertanyaannya, mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK? Apalagi IndonesiaLeaks juga telah berhasil mengungkap bahwa ada rekaman cctv KPK yang menjadi salah satu bukti ketika kedua penyidik KPK itu melakukan perusakan BB.

Berdasarkan hal diatas, ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mreka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut.

Pimpinan KPK perlu terus menjaga marwah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani, memiliki reputasi besar, dan nama baik yang selama ini dibanggakan oleh berbagai kalangan. Jika Pimpinan KPK justru membangun kesepakatan dibawah meja untuk menyelesaikan perkara perusakan BB itu, maka Pimpinan KPK dapat dianggap memelopori kehancuran integritas lembaga antikorupsi besar itu.

Jakarta, 11 Oktober 2018

Adnan Topan Husodo

Koordinator ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags