KPK Harus Buktikan Kinerjanya
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus membuktikan kinerjanya dengan mengusut sejumlah kasus yang belum diselesaikan komisi itu sebelumnya. Dengan demikian, keraguan masyarakat terhadap lima pimpinan baru KPK dapat dihilangkan.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen, Jumat (21/12), menuturkan, ada sejumlah kasus yang menjadi ukuran penilaian masyarakat terhadap kinerja komisi itu dalam 100 hari ke depan.
Terkait dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK, Patra menunjuk dua kasus, yakni kasus yang disidik kejaksaan, yakni dugaan korupsi di PT Timor Putra Nasional dan penjualan kapal tanker raksasa Pertamina.
Untuk fungsi penindakan hukum, ada enam kasus yang dapat dijadikan ukuran. Kasus itu adalah aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang diduga melibatkan sejumlah mantan calon presiden dan wakil presiden serta dugaan korupsi dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. Kasus lain adalah dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 yang melibatkan Hamid Awaludin. BPK pernah menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 179 miliar, kata Patra.
Tiga kasus lainnya adalah dugaan pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas, dugaan praktik percaloan anggaran di DPR dalam pembahasan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan KPU.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai, target penyelesaian kasus di atas masih terlalu sederhana. Lima pimpinan baru KPK seharusnya membuat pola besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK harus menentukan prioritas. Jika yang dituju pembersihan lembaga peradilan, pembersihan terutama harus dilakukan di kejaksaan atau kepolisian, katanya. (NWO)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2007