KPK Harus Cepat Tangani Kasus Anggodo
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Anggodo Widjojo, adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang kini buron, belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski telah mencekal Anggodo bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga kini KPK belum menaikkan status kasus pengusaha asal Surabaya yang bernama asli Ang Tju Nek itu ke tahap penyidikan.
''Ini agak mengherankan, (penanganan) kasusnya lambat,'' tutur Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta kemarin (27/12). Padahal, kata dia, kasus Anggodo termasuk yang harus cepat diselesaikan lembaga antikorupsi tersebut.
Danang menyatakan, Anggodo tidak hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, tetapi juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. ''Dia sengaja menghalangi proses (penyidikan) kasus korupsi PT Masaro. Itu berdasar isi rekaman pembicaraan yang diputar di MK (Mahkamah Konstitusi),'' katanya.
Selain itu, lanjut dia, pengungkapan kasus tersebut bisa membuka jalan untuk mengetahui siapa di balik rekayasa dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. ''(Penanganan kasus Anggodo) untuk membongkar skenario kriminalisasi KPK,'' ujar Danang.
Dia berharap KPK tak perlu ragu melangkah dalam menangani kasus Anggodo. Sebab, dukungan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi itu sangat besar. ''Justru dukungan masyarakat itu yang harus direspons. Tidak ada halangan lagi bagi KPK,'' tegasnya.
Tidak hanya kasus Anggodo yang harus segera dituntaskan KPK setelah mendapat pelimpahan dari Mabes Polri. Kasus dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century juga harus cepat dituntaskan. ''Saya kira saat ini harapan masyarakat bertumpu pada KPK,'' tuturnya. (fal/dwi)
Bibit Sebut Pakai Strategi Merembet Dulu
SECARA terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menegaskan, pihaknya memang menangani kasus Anggodo. Namun, dia mengaku belum tahu perkembangannya karena sedang cuti. ''(Kasus itu) harus ditangani. Wong sudah jelas ada rekayasa,'' kata Bibit ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Dia mengungkapkan, penanganan kasus itu memerlukan proses. ''Biasanya merembet dari kanan dan kiri dulu. Itu kalau mau berhasil,'' tuturnya. Tetapi, karena menjadi korban skenario dugaan kriminalisasi yang diperkirakan melibatkan Anggodo, Bibit mengatakan bahwa dirinya mungkin tidak terlibat dalam penanganan kasus Anggodo.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih meneliti kasus Anggodo. ''Masih proses penyelidikan,'' ujarnya ketika dihubungi tadi malam. Dia juga belum tahu apakah sudah ada jadwal pemanggilan pemeriksaan untuk Anggodo.
Menurut Johan, terdapat dua kasus yang terkait dengan Anggodo. Pertama, limpahan dari Mabes Polri terkait dugaan percobaan penyuapan. Sebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo. Namun, semuanya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik Mabes Polri.
Kasus kedua berdasar laporan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. Kasus ini terkait dengan menghalang-halangi proses penyidikan kasus SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan. ''Kasusnya masih penyelidikan semua,'' katanya. (fal/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 28 Desember 2009