KPK Harus Lebih Aktif
KPK harus lebih aktif dan efektif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, seperti yang menjadi harapan masyarakat. Saat ini, KPK masih diragukan dapat melaksanakan tugas memberantas korupsi dengan keterbatasan kewenangan dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis seusai bertemu jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Taufiequrrahman Ruki, Senin (28/2). Pertemuan KPK dan IPHI itu membahas eksistensi KPK pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU KPK berlaku ke depan.
Pada awalnya agak alot, mungkin dianggap miskomunikasi. Sebab kami nyatakan membicarakan masalah Abdullah Puteh, tetapi KPK tidak mau menyentuhnya karena sudah masuk ke pengadilan, dan kami tetap bertahan ingin membicarakan masalah itu karena hanya kasus itu yang bisa dijadikan contoh, tetapi akhirnya kami pun membicarakan masalah lain, kata Lubis.
Mengecewakan
Lebih lanjut Lubis mengatakan pihaknya berharap dalam kasus lain, KPK lebih aktif, seperti diharapkan masyarakat. KPK harus bisa menangani kasus-kasus korupsi yang tidak terungkap dan juga kasus-kasus yang mengecewakan masyarakat.
Kami memahami juga bahwa KPK ini masih banyak kekurangan, saya nilai KPK belum siap, banyak kasus ditangani tetapi perangkatnya yang belum lengkap. Contohnya, untuk mengadili baru ada satu majelis. Bagaimana satu majelis, menangani satu perkara sampai 90 hari (3 bulan) sehingga satu tahun hanya bisa sekitar 4 perkara, kata Lubis.
Periksa jaksa
Dalam kesempatan pertemuan tertutup selama dua jam itu, Lubis juga mengatakan sempat memberikan usulan kepada KPK untuk menyeret koruptor-koruptor dan meminta presiden agar dapat memeriksa jaksa atau hakim yang menangani perkara. Banyak masalah yang sangat kompleks, tetapi kami menilai KPK masih tidak mampu, terutama untuk kasus-kasus suap, katanya.
Sementara itu, pimpinan KPK tidak mau memberikan komentarnya seusai bertemu IPHI. Salah satu anggota staf sekretaris pimpinan KPK mengatakan tidak ada yang perlu dijelaskan. (SIE)
Sumber: Kompas, 2 Maret 2005