KPK Harus Lebih Cepat
Gugatan Bank Century Ditolak
Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century dinilai mengecewakan dan dikhawatirkan tidak bisa memberikan rekomendasi yang tegas. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta bergerak lebih cepat dalam membongkar kasus ini.
Hal itu disampaikan penggiat Gerakan Masyarakat untuk Pemerintahan Bersih (Gempar) seusai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (21/1). Gempar adalah koalisi dari sejumlah lembaga antikorupsi.
Yanuar Rizky dan Danang Widoyoko mengakui, Pansus Bank Century menjadi bola liar dan mengalihkan beberapa isu penting yang dibiarkan mengambang. Bahkan, beberapa anggota Pansus sering kali meributkan hal yang tak substansial.
”Misalnya, masalah serius tentang munculnya asumsi kebohongan Bank Indonesia (BI) tentang CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century. Namun, yang terjadi justru satu institusi menyalahkan institusi lain,” kata Yanuar.
Ray Rangkuti, aktivis Gempar lainnya, menuturkan, dikhawatirkan akhirnya nanti Pansus hanya menyampaikan rekomendasi mengenai adanya kesalahan administrasi dan menafikan pidana. ”Kita patut khawatir Pansus menjadi ajang kompromi politik,” katanya.
Sebastian Salang, aktivis Gempar yang lain, meminta KPK sebagai penegak hukum bisa tampil dan bergerak cepat membongkar kasus Bank Century. ”Sekarang yang terjadi justru Pansus bekerja lebih cepat dibandingkan KPK. Pansus sudah memanggil banyak orang penting, tetapi KPK masih belum,” ujarnya.
Yanuar berharap KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku yang bertanggung jawab dalam pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Selama ini KPK justru baru menyelidiki dari level pengawasan BI.
Secara terpisah, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin dan Saldi Isra, mengingatkan, kasus Bank Century menjadi ujian tertinggi bagi DPR, KPK, dan Presiden untuk membuat penyelesaian yang paling obyektif dan sesuai dengan kebenaran substansial. Hasil kerja Pansus menjadi pertaruhan wajah DPR terhadap lembaga kepresidenan.
”Pansus diharapkan tidak bertindak sebagai wayang kekuatan politik partai. Pansus harus bekerja demi rakyat,” ujar Irman.
Saldi menilai, Pansus tak memiliki desain awal mengenai apa yang akan dicari selama proses pemanggilan saksi dan ahli. Dia juga mengkritisi polarisasi anggota Pansus yang mewakili kepentingannya masing-masing.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim yang dipimpin Bayu Istiatmoko memutuskan tak menerima gugatan perwakilan kelompok (class action) nasabah Bank Century atas BI, Menkeu, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Presiden. Gugatan dinilai tak memenuhi syarat formil. (ink/ana/aik)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2010