KPK Harus memimpin Penyelesaian Kasus Century
Semakin kaburnya tindak lanjut atas kasus Century secara politik lewat mekanisme Pansus Hak Angket Century di DPR RI menimbulkan kekhawatiran public yang luas. Penuntasan kasus Century secara politik tanpa dibarengi oleh proses hukum dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keliaran politik yang akan berbuntut pada politik transaksional. Kenyataan ini harus segera disikapi lewat mendorong agar proses hukum terkait Century, terutama atas indikasi korupsi segera memimpin penuntasan kasus Century. Sejak awal, setelah hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke DPR RI (20 November 2009), telah tergambar dengan jelas 3 aras penegakan hukum, yaitu; dugaan Korupsi, dugaan pencucian uang dan dugaan kejahatan perbankan. Nah, agar kasus Century tidak berlarut-larut maka: KPK untuk maju memimpin penuntasan kasus Century, KPK agar bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun serta kepada semua pihak, termasuk Pansus Hak Angket Century di DPR RI untuk menjadikan Proses hukum dan fakta-fakta hukum untuk menilai dan mengambil tindakan terkait kasus Century.
Klik di sini untuk mengunduh file lebih lengkap...