KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) Di Depkes Tahun 2005
7 April 2009 ICW melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) di Departemen Kesehatan tahun 2005. Berdasarkan perhitungan, terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159 (Enam Belas Miliar Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). Berikut adalah press release ICW terkait penjelasan kasus tersebut.
No: 09/PR/ICW/IV/09
Press Release
KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pendamping Asir Susu Ibu (MP-ASI) Di Departemen Kesehatan Tahun 2005
Pada tahun 2005 Ditjen Binkesmas Depkes memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pengadaan MP-ASI sebesar Rp 85 miliar. Dari total dana tersebut diproduksi MP-ASI yang terdiri dari bubur bayi bagi anak-anak usia 6 – 11 bulan (9 kg untuk 3 bulan) dan biskuit untuk anak-anak umur 12 – 24 bulan (10,8 kg untuk 3 bulan). Total produksi kedua produk tersebut masing-masing sebesar 1.926.711 kg untuk bubur bayi dan 2.469.193 untuk biskuit.
Dalam pelaksanaan pengadaan, pekerjaan dimenangkan oleh konsorsium yaitu PT. Gizindo Primanusantara sebagai Lead Firm dan PT. Indofarma sebagai rekan kerjanya. Dalam Berita Acara Negoisasi Harga dan Klarifikasi Pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) TA 2005 ditetapkan jumlah pengadaan MP-ASI biscuit adalah 2.469.193 kg dengan harga Rp 23.430/kg (total nilai pengadaan Rp 57.853.191.990,-). Sedangkan untuk MP-ASI bubur sejumlah 1.469.193 kg dengan harga Rp 13.970/kg (total nilai pengadaan Rp 26.916.152.670,-).
Indikasi Penyimpangan
Pada proses pengadaan ICW menemukan berbagai indikasi penyimpangan diantaranya. Pertama, adanya dugaan persekongkolan dalam proses negosiasi harga. Kedua Penentuan HPS atau Owner Estimate lebih tinggi dari harga pasar. Ketiga, Indikasi konflik kepentingan Ditjen Binkesmas yang juga sebagai Komisaris Utama PT. Indofarma.
Berbagai indikasi tersebut juga diperkuat oleh temuan audit BPK RI tahun 2005, dimana proses pelelangan umum pengadaan MP-ASI ini mengalami kegagalan dalam tahap prakualifikasi sehingga akhirnya digunakan metode penunjukkan langsung.
Secara spesifik indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut bermodus penggelembungan harga (Mark Up) dimana terjadi selisih harga yang sangat besar antara harga kontrak dan harga yang berlaku di pasar. Menurut kontrak pengadaan harga pengadaan MP-ASI bubur dan biscuit sebesar Rp 13.970 /kg dan Rp 23.430/kg.. Sementara harga pasar untuk MP-ASI Bubur dan biscuit adalah Rp 12.283/kg dan Rp 18.238/kg.
Berdasarkan kalkulasi atas perbandingan harga tersebut kami menilai terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159 (Enam Belas Miliar Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Berdasarkan fakta ini, kami menilai pengadaan MP-ASI Bubur dan Biskuit MP-ASI telah memenuhi indikasi tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kami menuntut KPK dapat mengusut tuntas indikasi korupsi dalam proses pengadaan MP-ASI TA 2005 di Departemen Kesehatan.
Jakarta, 7 Arpil 2009
Indonesia Corruption Watch
Cp : Ratna Kusuma : 081 390 294 533
Febri Hendri : 087877641261