KPK Harus Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di MA

Dalam laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung RI telah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan dilingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Ketua MA, Bagir Manan. ICW melaporkan hal ini ke KPK pada 3 Februari 2009. Berikut adalah pernyataan pers ICW tentang masalah tersebut, termasuk di dalamnya penjelasan kasusnya.

Pernyataan Pers
KPK HARUS USUT DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DI MA

Institusi Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi sorotan publik. Selain dinilai tidak memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi karena banyak membebaskan pelaku korupsi (tahun 2008,121 terdakwa dibebaskan), pada prakteknya institusi ini juga dinilai tidak steriil dari dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi dan kerugian negara.

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung RI ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan dilingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Ketua MA, Bagir Manan.

Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan pelanggaran atas asas kehematan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah dugaan penyimpangan tersebut sedikitnya berjumlah Rp 21,3 Miliar.

Dari dugaan penyimpangan tersebut terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya perkara di MA. Laporan Audit menyebutkan biaya perkara 2004-Sem I 2006 dan Penerimaan negara bukan pajak dari biaya perkara yang nilainya Rp 10,2 miliar belum dipertanggungjawabkan. (cat. data ICW, selama 2005- Maret 2008, biaya perkara yang tidak jelas pertanggungjawabannya mencapai Rp 31,1 miliar). Pihak MA menolak audit yang dilakukan oleh BPK dengan alasan bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pada sisi lain meskipun MA membebankan biaya yang terkait perkara kepada pihak yang berperkara, faktanya MA juga mengalokasikan anggaran terkait dengan biaya perkara dalam DIPA Kesekretariatan. Selama Desember 2005 hingga Juni 2006, tercatat pengeluaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Kedua, terdapat proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak realistis maupun fiktif. Misalnya dalam Pengadaan System Informasi tahun 2006 yang nilai proyeknya mencapai Rp 12,4 miliar, temuan BPK menyebutkan dugaan penyimpangan lebih dari separuhnya atau Rp 6,5 miliar. Proyek lainnya yaitu pemeliharaan jaringan dan database SIMARI sebesar Rp.489 juta, ternyata kegiatan pemeliharaan database SIMARI dan telah dibiayai dalam kontrak sebesar Rp.163,8 juta tidak pernah ada atau fiktif, serta biaya abonemen leased-line internet sebesar Rp.178 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.

Ketiga, dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, pejabat struktural maupun pegawai di MA. Pada tahun 2006, BPK menemukan terdapat perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh 13 pegawai MA senilai Rp 98 juta. Selama tahun 2007, BPK menemukan dua bentuk dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi yaitu: (1) untuk untuk membayar premi asuransi kesehatan platinum selama Oktober - Desember 2007 untuk Pimpinan, Hakim Agung dan Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI sebesar Rp917,33 juta; (2) belanja barang operasional Khusus Ketua MA yang dibayarakan secara lumpsum (12 bulan) dan tanpa menjeaskan detil kegiatan senilai Rp540 juta.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan terkait dengan biaya perkara dan rekening "liar" di MA. Sebagai upaya menuntaskan pembersihan praktek korupsi di MA dan mendorong percepatan reformasi birokrasi di MA, maka kami merekomendasikan sebagai berikut :

  1. KPK juga harus segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas sejumlah penyimpangan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung RI.
  2. Pimpinan MA jika sungguh-sungguh berkomitmen dalam pemberantasan korupsi harus membuka diri dan kooperatif terhadap langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam menindaklanjuti temuan BPK.
  3. Pemerintah perlu meninjau ulang (evaluasi) mengenai kenaikan renumerasi dilingkungan pengadilan/Mahkamah Agung. Proses kenaikan renumerasi harus mempertimbangkan pada kinerja, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengadilan/Mahkamah Agung serta dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Jakarta, 3 Februari 2009

Indonesia Corruption Watch

TABEL DUGAAN PENYIMPANGAN BERDASARKAN LAPORAN BPK TAHUN 2006
TOTAL: RP. 13,06 Miliar

No

Dugaan Penyimpangan terhadap peraturan

Penyimpangan (Rp)

1.      

Biaya pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2006 secara administratif belum dijelaskan keberadaannya

1.618.966.400,-

2.      

Pembangunan parkir mobil dan garasi ambulan kantor MA RI

6.379.366,-

3.      

Pengadaan sejumlah proyek di MA RI (hallon system, alat pemadam, suku cadang lift, perlengkapan sarana gedung, dsb)

884.087.295,-

4.      

Pengadaan buku-buku hukum tahun 2006

10.034.680,-

5.      

Biaya perkara 2004-Sem I 2006 dan Penerimaan negara bukan pajak dari biaya perkara yang belum dipertanggungjawabkan

10.217.500.000,-

6.      

Pembangunan gedung induk MA untuk pemasangan keramik

17.089.106,-

7.      

Perjalanan fiktif pada Dirjen Peradilan Militer dan Tata  Usaha Negara

96.371.200,-

8.      

Pemborosan dalam komponen biaya perjalanan dinas harian di Badan Litbang MA TA 2006

178.360.000,-

9.      

Tidak adanya bukti laporan hasil perjalanan dinas dalam rangka pembinaan dan dan pengawasan dilingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia

37.158.000,-

 

Total

13.065.946.047,-

Sumber :
Diolah dari Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2005-2006 (Badan Pemeriksa Keuangan, 2006)

DUGAAN PENYIMPANGAN BERDASARKAN LAPORAN BPK TAHUN 2006
TOTAL Rp. 6,9 Miliar

No

Dugaan Penyimpangan terhadap azaz kehematan

Nilai (Rp)

1.      

Pengadaan System Informasi tahun 2006

6.628.573.839,-

2.      

Pemeliharaan jaringan dan database SIMARI

163.800.000,-

3.      

Abonemen leased line internet tanpa bukti pertanggungjawaban

178.140.000,-

 

Total

6.970.513.839, -

Sumber:
Diolah dari Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2005-2006 (Badan Pemeriksa Keuangan, 2006)

DUGAAN PENYIMPANGAN BERDASARKAN LAPORAN BPK  TAHUN 2008
TOTAL: Rp. 1,45 Miliar

No

Dugaan Penyimpangan

Nilai (Rp)

1.      

Pembayaran premi asuransi kesehatan platinum untuk Pimpinan, Hakim Agung dan Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI (Oktober-Desember 2007)

917.330.000, -

2.      

Belanja Barang Operasional Khusus Ketua Lembaga Tertinggi Negara (Ketua MA) pada tahun 2007

540.000.000, -

 

Total

1.457.000.000,-

Sumber :
Diolah dari laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Rekening Pemerintah tahun 2006 dan 2007 (Badan Pemeriksa Keuangan, 21 Mei 2008)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan