KPK: Hilangkan Praktik Imbalan

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berperan aktif dalam menghilangkan praktik pemberian imbalan atau fee dari bank kepada pejabat daerah. Pejabat daerah yang telanjur menerima imbalan diminta segera mengembalikan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Selasa (12/1). ”Kita meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan penertiban terhadap kepala daerah di seluruh Indonesia agar dalam pengelolaan keuangan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

KPK telah menyelidiki enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan menemukan aliran dana ilegal kepada pejabat daerah sebesar Rp 360 miliar selama kurun 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait.

Keenam bank yang diteliti KPK adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan kepada pejabat daerah senilai Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI sebesar Rp 17,075 miliar.

Selain enam bank di enam provinsi tersebut, saat ini KPK juga tengah memeriksa bank daerah di 27 provinsi lainnya. Selain itu, KPK juga mencari mekanisme untuk mengembalikan uang yang sudah telanjur diberikan kepada pejabat deerah.

”Mereka tidak berhak menikmati uang dan fasilitas itu karena itu punya negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu harus dikembalikan. Masalah apakah di sana terjadi tindak pidananya, sampai saat ini belum bisa disimpulkan karena kami akan lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ditanya apakah pejabat yang sudah mengembalikan uang imbalan itu akan bebas dari unsur pidana, Haryono mengatakan, ”Pengembalian uang imbalan tidak serta-merta menghapus unsur pidana.”

Praktik pemberian imbalan, lanjut Haryono, terjadi karena lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. ”Kita belum melakukan kajian lengkap mengenai pengawasan perbankan, tapi ada persoalan-persoalan yang selama ini ditangani KPK terkait dengan masalah perbankan ini,” katanya.

Pendalaman persoalan
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, Selasa, mengatakan, sebagai pembina pengelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri akan mendalami persoalan tersebut.

”Jadi kita sedang mendalami kemungkinan kasus atau dugaan pemberian imbalan oleh BPD. Kami akan turun langsung ke daerah. Tentunya kami juga melihat peraturan yang masih relevan dengan hal itu,” katanya.

Peraturan yang dimaksud Saut adalah peraturan dari Bank Indonesia yang mendasari manajemen keuangan BPD. ”Hasil pendalaman dari kami tentu akan dikomunikasikan dengan pihak lain, seperti KPK, BI, dan Asosiasi BPD pada waktunya nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut Saut mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menghormati semua proses yang dilakukan KPK. ”Dalam hal KPK hendak lakukan penyelidikan atas dugaan kasus itu, karena hal itu merupakan kewenangan KPK sesuai undang-undang dan kami menghormatinya,” ujarnya.

Namun, Saut mengungkapkan pada waktu yang bersamaan semua pihak tentu perlu menjaga atau tetap menjaga kelangsungan fungsi dan peran BPD dalam mendukung pembangunan daerah di semua wilayah. ”Artinya, ketika penyelidikan berlangsung kita menghormati itu, tetapi pada waktu yang bersamaan, kita juga menjaga supaya fungsi dan peran BPD dalam mendukung pembangunan daerah tetap berlangsung,” katanya. (sie/aik)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan