KPK, ICW, dan TII Pertajam Gerakan Antikorupsi Dengan Armenian CSO’s Anti-Corruption Coalition
Jakarta, antikorupsi.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi terbatas bersama empat perwakilan ArmenianYoungLawyers, Senin (7/9/2015) di Kantor KPK. Turut serta hadir Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tranparency International Indonesia (TII) sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada isu gerakan antikorupsi di Indonesia.
Koordinator ICW Adnan Topan Hudoso, mengatakan, para pengacara muda dari Armenia tersebut datang ke Indonesia dalam rangka bertukar pengalaman terkait gerakan antikorupsi. Dalam diskusi terbut, KPK memaparkan tugas, wewenang, serta fungsi pokok KPK dalam melakukan penindakan dan pencegahan di Indonesia selama ini.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bagaimana alur penanganan laporan masyarakat yang masuk di KPK. Mulai dari penerimaan laporan masyarakat, menelaah berkas hingga pada kesimpulan apakah kasus tersebut diteruskan ke penindakan atau dihentikan karena bukan masuk dalam dugaan korupsi.
Dalam kesempatan ini Adnan juga menyampaikan sedikit perkembangan terbaru mengenai gerakan antikorupsi di Indonesia. Saat ini korupsi terjadi karena celah aturan dan penindakan yang tidak efektif. Kelahiran lembaga antikorupsi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), KPK, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan dinilai belum berjalan efektif. “Ketidakefektifan ini disebabkan oleh persoalan yang berbeda. Kalau KPK karena kurang dukungan politik, sementara untuk lembaga lain lebih karena wewenangnya yang terbatas,” ujarnya.
Menurut Adnan berbagai tantangan sedang dihadapi Indonesia dalam gerakan antikorupsi. Misalnya belum padunya gerakan antikorupsi menjadi gerakan sosial yang kohesif. Adanya kriminalisasi terhadap eksponen gerakan antikorupsi, serta ancaman fisik masih sering dihadapi oleh aktivis antikorupsi di berbagai daerah.
Dibalik itu, Adnan tetap optimis bahwa korupsi akan semakin ditekan karena adanya kebebasan pers yang terjamin, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berkembangnya kelompok antikorupsi di berbagai daerah selaras dengan gerakan antikorupsi dengan gerakan sosial pada sektor lainnya.
Sementara itu, aktivis TII Lia Toriana menyampaikan terkait dengan gerakan anak muda melawan korupsi. Menurutnya, anak muda adalah tulang punggung dalam gerakan antikorupsi. Berbagai aktivitas anak muda telah didokumentasikan dalam berbagai macam bentuk, salah satunya adalah film dokumenter. “Kita harapkan film dokumenter dapat menjadi salah satu bahan kampanye yang efektif,” tegasnya.