KPK Ikut Awasi Audit Dana Kampanye

Anggota Dewan bisa dibatalkan keanggotaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan ikut mengawasi audit dana kampanye Pemilu 2009. KPK akan membentuk tim koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan audit dana kampanye. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan lembaganya sedang menyiapkan bahan pengawasan serta akan menanyakan kepada KPU perihal dana kampanye maupun pengelolaan barang dan jasanya.

Menurut Haryono, audit dana kampanye sebenarnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2004. Dalam surat keputusan tersebut, KPU menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dari partai politik. "Peran KPK mengawasi proses audit tersebut. KPK akan melihat prosesnya, sudah bisa menciptakan intracontrol atau belum," ujar Haryono di kantornya kemarin. "Mudah-mudahan pada Agustus sudah bisa dimulai."

Adapun anggota KPU, Abdul Aziz, mengatakan lembaganya akan membentuk tim monitoring dana kampanye. Menurut wakil ketua kelompok kerja kampanye ini, tim tersebut akan menampung masukan soal kecurigaan asal dan penggunaan dana kampanye partai politik. "Tim akan bekerja selama masa kampanye," kata Aziz dalam acara "Orientasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif", di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Aziz menilai, dana kampanye bisa menjadi sarana pencucian uang. Dia mencontohkan, penyumbang bisa menggunakan nama orang lain untuk menyumbang ke rekening dana kampanye partai politik. Karena itu, tim itu akan menerima laporan dari masyarakat yang memiliki bukti bahwa ada partai yang menerima dana tak selayaknya. "Misalnya, jika ada sumbangan dari luar negeri kepada suatu partai."

Tim, kata Aziz, akan menindaklanjuti laporan itu, misalnya dengan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tim juga bisa melapor ke polisi jika ada dugaan tindak pidana dalam sumbangan tersebut.

Aziz mengatakan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik. Jika ditemukan keanehan dan pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran dana kampanye pun jelas. Dia menegaskan, asal dan penggunaan dana kampanye tetap bisa diusut, meski calon legislator dari suatu partai telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Anggota DPR bisa dibatalkan keanggotaannya, dan bahkan partai bisa tak memiliki wakil di parlemen," ujarnya.

Untuk memudahkan hal ini, KPU akan mengirimkan surat imbauan ke partai politik agar mengirimkan laporan dana kampanye secara periodik, misalnya dua bulan sekali. SUKMA | CHETA NILAWATY | PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan