KPK Incar Pemilik PT Sabar Ganda

Komisi Pemberantasan Korupsi mengincar pihak PT Sabar Ganda dalam kaitan dengan kasus dugaan suap terhadap hakim Ibrahim. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., lembaganya tengah mengusut penyandang dana suap tersebut. “Apakah ini bisa dilebarkan ke pihak yang bersengketa (di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini yang sedang kami usut,” kata Johan di kantornya kemarin.

Ibrahim, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Adner Sirait, pengacara, ditangkap penyidik KPK pada akhir Maret lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Saat mereka ditangkap, ditemukan duit Rp 300 juta yang diduga kuat merupakan uang suap.

Johan mengatakan, KPK memastikan duit Rp 300 juta yang diterima Ibrahim dari pengacara Adner adalah suap untuk memuluskan perkara. Sebelum ditangkap, hakim Ibrahim menangani perkara sengketa tanah di kawasan Cengkareng antara PT Sabar Ganda selaku penggugat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adner sendiri pengacara PT Sabar Ganda. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan