KPK Isyaratkan Periksa Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi ada kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdasarkan berbagai tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Pemeriksaan meliputi kasus dugaan korupsi proyek pemerintah, juga pelanggaran etika pimpinan KPK. "Siapa saja yang disebutkan (M. Nazaruddin), ada buktinya terkait tindak pidana korupsi, bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di kantornya di Jakarta kemarin.
Sampai kini tim penyidik KPK belum memanggilnya. Pemanggilan Anas baru dilakukan oleh Komite Etik, berkaitan dengan tudingan bertemu pemimpin KPK, Chandra M. Hamzah. Komite berencana memeriksa Anas pekan depan. "Prosedurnya kan beda, etik untuk identifikasi ada-tidaknya jajaran kami melakukan pelanggaran, beda dengan proses hukum," Jasin menjelaskan.
Jasin tak menutup kemungkinan, setelah diperiksa Komite Etik, Anas juga diperiksa tim penyidik dalam kasus Nazaruddin. "Seandainya proses hukum memerlukan orang-orang itu, tidak tertutup kemungkinan yang dipanggil Komite Etik dipanggil juga," dia menegaskan.
Komite Etik KPK tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh para pemimpin KPK. Pemeriksaan ini didasarkan salah satunya pada tudingan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, M. Nazaruddin. Ia menuduh Chandra dan mantan deputi penindakan Ade Rahardja bertemu dengan Anas akhir Juni lalu. Mereka membuat kesepakatan bahwa pengusutan korupsi wisma atlet berhenti pada Nazar.
Nazar mengaku berkali-kali bertemu dengan Chandra dan Ade serta sejumlah pejabat lainnya. Tudingan pertemuan ini juga ditujukan pada Anas, Saan Mustopa, serta Benny K. Harman. Adapun orang-orang yang disebut itu membantah tuduhannya.
Patra M. Zein, kuasa hukum Anas, mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh Komite Etik. Ia beralasan, Anas tak tahu ihwal kasus-kasus yang dituduhkan Nazaruddin. Pemanggilan Anas seharusnya bertujuan menerangkan kasus. Ia menilai percuma upaya pemanggilan Anas oleh Komite Etik. "Anas saja baru dengar soal Hambalang," kata Patra. "Dari awal, dia (Anas) jamin tidak terlibat korupsi itu."
Komite Etik juga berencana memanggil M. Jasin. Namun dia menyatakan siap dimintai keterangan. "Silakan saja, saya nothing to lose, siap sekali," kata Jasin.
"Saya tidak kenal Nazar, tidak kenal Anas, tidak sekali pun dalam hidup saya, tidak pernah kenal dengan orang itu."
Komite kemarin memeriksa Ade dan juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi S.P. Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan terpisah di jam berbeda. "Ade menjelaskan kronologi persoalan pertemuan," kata Abdullah. Adapun Johan dimintai klarifikasi mengenai pengetahuan dia soal pertemuan Ade dan Nazaruddin yang diikutinya. "Sampai masuk ke soal privasi. Tapi yang disampaikan tidak ada perbedaan ke Komite Etik dan media."
Adapun Johan Budi mengaku ikut Ade bertemu Nazaruddin dalam rangka tugas sebagai biro humas. Ia mengklaim pemeriksaannya tidak lantas menjadikannya terkait dengan perkara Nazaruddin. "Seingat saya, ngobrolnya ngalor-ngidul," dia menuturkan.
Ade mengatakan setelah pertemuan kedua tak lagi bertemu dengan Nazaruddin, terlebih saat muncul perkara tol tengah Surabaya, di mana PT Duta Graha Indah masuk penyelidikan. "Kode etik KPK itu tidak boleh berhubungan langsung atau tidak langsung dengan yang beperkara," Ade menjelaskan.RIRIN AGUSTIA
Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2011