KPK Janji Segera Selesaikan Penyidikan Puteh [30/07/2004]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12 miliar. Untuk itu, Puteh dijadwalkan akan kembali diperiksa KPK pada Senin mendatang.

Kami tidak pasang target waktu. Tapi as soon as possible akan segera kami selesaikan, kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, kemarin, di Jakarta

Dia menolak untuk menjelaskan ketika ditanya mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan Puteh, apakah masih dalam tahap penyidikan atau sudah mulai masuk dalam tahap penuntutan. Tolong dimengerti untuk hal yang sudah berbau teknis penyidikan, saya tidak bisa menjawab, ujarnya.

Demikian juga ketika ditanyakan seputar kekayaan Puteh yang kabarnya sudah ada yang disita KPK. Saya tidak mau berkomentar soal itu, tukasnya.

Namun, Ruki mengatakan, proses penuntutan yang akan dilakukan KPK nantinya tidak akan berbeda jauh dengan proses penuntutan yang dilakukan kejaksaan.

Dia menyambut gembira dengan sudah dikeluarkannya keputusan presiden soal pembentukkan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) beserta penetapan anggota majelis hakimnya. Jadi sudah tidak ada masalah lagi jika nanti KPK melimpahkan perkara korupsi ke pengadilan Tipikor, katanya.

Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan kembali menegaskan, majelis hakim maupun pengadilan Tipikor sudah siap untuk menangani kasus-kasus yang nantinya dilimpahkan KPK.

Semuanya sudah kita persiapkan, baik pengadilan maupun majelis hakimnya. Tidak perlu takut kasus korupsi yang dilimpahkan KPK akan kadaluarsa. Tidak ada istilah kasus kadaluarsa. Semuanya akan ditangani, ucap Bagir.

Menurut staf di MA, lembaga peradilan tertinggi itu kini sedang mencari tempat untuk dijadikan gedung pengadilan Tipikor. (M-17)

Sumber ; Suara Pembaruan, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan