KPK Janjikan Ungkap Kasus Besar
“Solusi terbaik, Antasari meletakkan jabatan.”
Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menuntaskan kasus-kasus yang ditangani tanpa terpengaruh masalah hukum Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Bahkan, Johan Budi, juru bicara KPK, menyatakan KPK akan mengungkap kasus lebih menarik dibanding yang menimpa Antasari.
“Tunggu saja, besok (hari ini) ada hal yang menarik di KPK di luar kasus ini,” kata Johan di kantornya kemarin. Tapi dia tak menyebutkan kasus yang dimaksudnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menyatakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Antasari cenderung menurun dibanding saat awal dia menjadi ketua. Sejumlah kasus korupsi yang terungkap di pengadilan tak dituntaskan.
Dalam skandal aliran dana Bank Indonesia, misalnya, KPK hanya menjerat dua legislator, yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Keduanya dinilai terbukti menerima uang dari bank sentral. Sementara itu, anggota Dewan lain yang menerima aliran duit dari Hamka dan Antony tak disentuh.
Kasus lain yang tidak tuntas antara lain kasus suap Agus Condro, upah pungut pajak daerah, dan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Janji mengungkap kasuskasus itu kembali disampaikan pemimpin KPK saat bertemu dengan Koalisi Masyarakat Penyelamat Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Koalisi ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain.
“Pimpinan KPK berjanji akan menuntaskan kasus tanpa terpengaruh masalah hukum Antasari,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho. Dalam pertemuan itu, Emerson mengaku tidak menyebut kasus per kasus secara mendetail, tapi hanya garis besarnya. “Sikap KPK akan tetap sama hingga turunnya keputusan presiden (tentang Antasari),” kata Johan.
ICW dan kawan-kawan juga menegaskan perlunya Antasari meletakkan jabatan. Sebab, dia dinilai telah terjebak benturan kepentingan karena menggunakan jasa sejumlah pengacara yang selama ini membela terdakwa kasus korupsi.
“Dengan menunjuk tim pengacara tersebut, pasti ada benturan kepentingan. Pasti ada bentuk balas budi,” kata Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan Adnan Topan Husodo. “Ini berbahaya bagi KPK di masa depan.”
Johan mengatakan sebenarnya KPK memiliki biro hukum yang bertugas mewakili jajaran pimpinan KPK bila diminta. Namun, Antasari memilih tidak menunjuk biro tersebut. “Masalah ini tidak berkaitan dengan institusi. Jadi Antasari berhak menunjuk pengacara sendiri.”
Deny Kailimang, salah pengacara Antasari, menyatakan bantuan hukum yang diberikan terhadap kliennya didasarkan atas asas profesionalisme. Dia menyatakan Antasari meminta bantuan hukum sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua KPK. “Tak ada konflik kepentingan.” FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | RUDY | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009