KPK Jebloskan Zulkarnain Yunus ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis atau automatic fingerprints identification system (AFIS) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus.

"Dia hadir dan sudah kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dia kooperatif," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Zulkarnain divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 13 November 2007. Dia mengajukan banding dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA menghukumnya kembali 4 tahun penjara. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 6 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan