KPK: Jelang Idul Fitri, Waspadai Gratifikasi

Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Lembaga antikorupsi itu memperingatkan, pemberian hadiah atau uang yang terkait dengan jabatan maupun kewenangan penyelenggara negara dan PNS dikategorikan sebagai suap. Karena itu, penyelenggara negara atau PNS penerima hadiah tersebut bisa dipidanakan.

"KPK menyarankan para penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi yang sehubungan dengan perayaan Lebaran," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (29/8).

Dia menegaskan, gratifikasi bisa berbentuk apa saja. Di antaranya, uang, barang, diskon pembelian secara tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, atau paket perjalanan wisata. Dia menuturkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada penyelenggara negara atau PNS dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. "Juga, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara," terangnya.

Karena itu, papar Jasin, pejabat negara atau PNS diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. Pelaporan itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima gratifikasi. Lalu, KPK akan menetapkan status gratifikasi itu, menjadi milik penerima atau negara.

Jasin menambahkan, semua parsel yang diterima pejabat negara harus dilaporkan. Namun, parsel yang bernilai di bawah Rp 500 ribu bisa ditentukan sebagai milik penerima. "Yang di atas itu kami pertimbangkan, apakah jadi milik negara atau penerima," ungkap dia. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 30 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan