KPK Juga Sebar Intel Awasi Internal; Lima Pegawai Kena Sanksi Administrasi
Cukup satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibui gara-gara memeras saksi kasus korupsi PT Industri Sandang. Belajar dari kasus yang menjerat AKP Suparman tersebut, lembaga antikorupsi itu memperkuat fungsi pengawasan internal.
Cukup satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibui gara-gara memeras saksi kasus korupsi PT Industri Sandang. Belajar dari kasus yang menjerat AKP Suparman tersebut, lembaga antikorupsi itu memperkuat fungsi pengawasan internal.
Menurut Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna Anwar, pihaknya menciptakan sistem bahwa pegawai saling mengawasi. Kami menerapkan sistem untuk mendorong adanya wistle blowing internal, ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPK dan Komisi III DPR RI di Ruang Sidang Komisi III kemarin (9/6). Sistem intelijen juga diterapkan.
Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, ada beberapa orang yang ditunjuk dan dilatih khusus untuk melakukan tugas pengawasan. Intel mereka (karyawan KPK, Red) kami didik di tempat khusus. Yang melantik pimpinan. Para pegawai tidak tahu siapa saja mereka, ujar pria berkumis itu.
Sejauh ini, ujarnya, pihaknya sudah menindak lima oknum pegawai dengan sanksi administratif. Pegawai-pegawai (tersebut, Red) baru dikenai sanksi administratif karena melakukan kesalahan ringan, ujar Antasari.
Menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Azlaini Agus yang mengungkapkan kerap ada oknum pegawai KPK yang meminta uang, Antasari memilih tak menelan mentah-mentah informasi tersebut. Tolong data konkret, kami akan lakukan penindakan. Jika hanya opini, bahaya untuk KPK, ujarnya. Dia mengungkapkan, di beberapa kasus dugaan pemerasan, ternyata yang melakukan adalah oknum yang mencatut KPK.
Antasari menceritakan, ketika tim KPK turun ke daerah, pada saat yang sama ada tim palsu yang mengatasnamakan anggota KPK. Karena itu, para pejabat harus berhati-hati, ujarnya. Dia mengungkapkan, jika ada pemerasan yang mengatasnamakan KPK, sebaiknya pihak yang diperas melaporkan ke lembaga antikorupsi tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pengawasan Chandra M. Hamzah menyerukan siapa pun yang mengaku pegawai KPK dan meminta uang harus ditangkap. Kemungkinannya ada dua, mungkin bukan orang KPK yang mengatasnamakan KPK. Mungkin pegawai KPK, itu juga salah. Tangkap saja, tegasnya. (ein/kim)
Sumber: Jawa Pos, 10 Juni 2008