KPK Kejar Pengakuan Suap Condro
Terima Rp 500 Juta setelah Bahas Deputi BI
Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Agus Condro membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengaku pernah menerima uang Rp 500 juta setelah pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) 2004 lalu.
Menurut Agus, pengakuan itu juga pernah disampaikan saat dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 dan 8 Juli lalu. Ketika itu, anggota FPDIP tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus aliran dana BI ke DPR dengan tersangka Hamka Yandhu.
Ketika dikonfirmasi kemarin, Agus Condro mengatakan, dalam pemeriksaan KPK pada 4 Juli 2008, dia mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Hamka Yandhu. ''Bukan Rp 250 juta seperti yang disebut-sebut,'' katanya.
Selain menerima dana Rp 25 juta, Agus mengaku menerima Rp 500 juta dari Dudhie Makmun Murod, anggota FPDIP lain. ''Bukan terkait amandemen UU BI (kasus yang menyeret Hamka, Red). Tapi, setelah pemilihan calon deputi senior gubernur BI,'' jelas Agus yang hingga kini masih menjadi anggota DPR itu.
Apa reaksi KPK atas pengakuan tersebut? ''Waktu itu KPK bilang kembalikan saja. Tapi, saya ngomong, kalau uang itu sudah jadi barang, mobil, dan saya pakai modal awal menanam cabe merah. Cuma, bisnis cabe merahnya bangkrut, karena harganya mendadak kacau balau,'' jelasnya.
Karena itu, ketika pemeriksaan kedua di KPK pada 8 Juli, Agus berinisiatif membawa uang kontan senilai Rp 25 juta dan dua mobil. Masing-masing Mercedes-Benz C 200 dan Hyundai Trajet . Tapi, oleh KPK, yang diterima hanya Rp 25 juta dan sudah dibuatkan berita acara penyitaan.
''Sementara, mobilnya malah disuruh bawa pulang lagi. Cuma KPK berpesan supaya mobilnya jangan dijual. Jadi, KPK memang belum menerima mobil saya,'' katanya.
Agus menyampaikan, setelah 8 Juli, dia belum pernah dipanggil KPK lagi. Apakah akan menyampaikan pengaduan resmi ke KPK menyangkut uang Rp 500 juta? ''Lho, saya kan sudah menyampaikannya ketika 8 Juli itu. Kalau konteksnya lain, monggo saja saya dipanggil lagi,'' katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pihaknya akan mengejar pengakuan Agus. Namun, KPK juga masih menunggu pengakuan secara resmi. ''Saya masih menunggu pengakuan itu, baru kemudian bisa melakukan penyelidikan,'' ujarnya kemarin.
Menurut Johan, hingga kini Agus belum pernah memberikan pengakuan resmi kepada KPK terkait uang setengah miliar rupiah tersebut. ''Saya kira pengakuan Agus tersebut baru dilakukan di media massa bukan kepada kami (KPK, Red),'' terangnya.
Dia menambahkan, Agus memang pernah diperiksa KPK pada Juli 2008. Namun, pemeriksaan tersebut bukan terkait pengakuan Agus yang menerima uang Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam uji kelayakan dan kepatutan calon deputi senior gubernur BI.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui kejelasan aliran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004 dengan tersangka anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu. ''Dulu fokusnya ke pemeriksaan tersangka Hamka,'' ujar Johan.
Kasus aliran dana BI yang dimaksud Johan adalah penyimpangan dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) Rp 100 miliar. Dalam laporan ke KPK, BPK mengungkapkan rincian dana Rp 31,5 miliar mengalir ke Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan Rp 68,5 mengalir untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Ganjar Pranowo mengaku heran dengan berkembangnya pengakuan Agus Condro kepada KPK. ''Jujur saja, saya nggak mengerti maksud beliau. Yang bikin saya heran, kok munculnya baru sekarang,'' katanya. Sebab, pemeriksaan KPK terhadap Agus dilakukan dua kali, yaitu pada 4 Juli dan 8 Juli lalu.
Menurut Gandjar, fraksi sudah mencoba meminta klarifikasi dari Agus. Apalagi, ujar dia, dalam pengakuannya, Agus menyebut-nyebut menerima uang itu bersama sejumlah anggota Komisi IX dari FPDIP. Uang itu diserahkan di ruang kerja Emir Moeis yang ketika itu menjabat ketua Komisi IX.
''Tapi, kami belum bisa klarifikasi langsung. Ketika Pak Tjahjo (Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Red) kontak, HP-nya mati terus. Tadi, saya sempat kontak beliau. Katanya, sedang turun ke daerah, mungkin ke dapilnya di Jawa Tengah,'' jelas Ganjar.
Sekjen DPP PDIP Pramono Anung menyatakan akan secepatnya meminta klarifikasi dari Agus. ''Kami pasti segera menentukan sikap,'' ujarnya. Pemeriksaan di internal partai itu, imbuh dia, juga akan diberlakukan terhadap sejumlah nama lain yang disebut Agus, khususnya, Emir Moeis.
''Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang jelas, dalam waktu satu atau dua hari ke depan, pimpinan fraksi akan memanggil Agus,'' tegasnya. (git/pri/nw)
Sumber: Jawa Pos, 19 Agustus 2008