KPK Kembali Periksa Mantan Dubes RI di Malaysia

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin kembali memeriksa mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2000-2003, Hadi A. Wayarabi Al-Hadar. Ia diperiksa mulai pukul 09.30 dan meninggalkan gedung KPK pukul 12.00 WIB.

Hadi enggan berkomentar seusai pemeriksaan. No comment, kata Hadi di kantor Komisi Antikorupsi kemarin. Hadi, yang mengenakan batik cokelat muda, terus berjalan dan memilih bungkam menghadapi pertanyaan wartawan.

Suharsyah, pengacara Hadi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya ditunda. Kondisi klien kami sedang sakit, kata Suharsyah. Menurut dia, kliennya sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan terakhir kali terhadap kliennya, kata Suharsyah, dilakukan pada 23 Mei lalu.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 16 Mei lalu. Hadi diduga melakukan pungutan liar dengan modus menerbitkan surat keputusan ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Perihal penerapan kebijakan itu terkait dengan surat keputusan ganda tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 23 miliar. Suharsyah pernah menyatakan kebijakan penerapan surat keputusan itu sudah ada sebelum kliennya menjabat duta besar. Kebijakan penerapan itu sudah ada sebelumnya, ujarnya pada 23 Mei lalu.

Kasus penerapan surat keputusan ganda di lingkungan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, seperti di Penang dan Johor Bahru, menyeret beberapa orang. Bahkan sudah ada yang divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka di antaranya Kepala Subdirektorat Imigrasi Penang Khusnul Yakin Pappoyo yang divonis 2 tahun 5 bulan, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Eda Makmur yang divonis 2 tahun, dan Kepala Subdirektorat Imigrasi di Johor Bahru Prihatna Setiawan yang divonis 4 tahun.TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan