KPK Kembali Periksa Para Pejabat BI
Kecuali Oey dan Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat serta bekas petinggi BI itu diperiksa sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa para pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia terkait dengan kasus aliran dana dari bank sentral ke Dewan Perwakilan Rakyat dan para mantan anggotanya. Para pejabat yang kemarin dimintai keterangan adalah Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea, Kepala BI Cabang Surabaya--yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Gubernur--Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Adapun mantan pejabat BI yang diperiksa di lantai 8 gedung KPK itu adalah bekas deputi gubernur Aslim Tadjuddin dan mantan Direktur Pengawasan dan Pengembangan Ekonomi BI Paul Sutopo. Kecuali Oey dan Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat serta bekas petinggi BI itu diperiksa sebagai saksi.
Tersangka lain yang kemarin turut diperiksa ialah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin. Antony datang sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa empat jam kemudian.
Tak ada komentar apa pun darinya ketika ditanya seusai pemeriksaan. Antony yang berkemeja biru lengan panjang langsung menuju mobilnya sambil memeluk sebuah map cokelat.
Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, dan Paul Sutopo datang sekitar pukul 09.00. Aslim adalah orang pertama yang meninggalkan KPK sekitar pukul 18.35, lalu disusul Paul Sutopo sepuluh menit kemudian.
Seperti halnya yang lain, Paul yang dikerubuti wartawan tak memberikan pernyataan apa pun. Ia langsung menuju sebuah Kijang kapsul biru sambil melemparkan tas punggung yang disandangnya.
Kurang-lebih setengah jam kemudian, Rusli menyusul turun dari ruang pemeriksaan ditemani dua orang dan langsung berlalu. Sementara itu, Bun Bunan selesai diperiksa tepat pukul 20.00 dan keluar melalui pintu belakang lalu pergi dengan menumpang taksi. Pada saat itu Oey masih menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan agenda pemeriksaan kemarin malam tak akan dilanjutkan dengan proses penahanan para tersangka dalam kasus ini. Tak ada penahanan malam ini, katanya kemarin. TOMI | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 13 Februari 2008