KPK Kembalikan Bus Sitaan ke RRI
Daripada dilelang dengan nilai tak seberapa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat buah bus ke Radio Republik Indonesia (RRI) kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean pengembalian empat bus bernomor polisi B 7012 IQ, B 7146 MQ, B 7662 JQ, dan B 7013 IQ itu atas permintaan RRI yang disampaikan kepada KPK. Lembaga antikorupsi itu kemudian meneruskannya kepada menteri keuangan. Persetujuan Menteri keuangan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Irjen Kekayaan Negara.
Ini haknya Menteri Keuangan tapi KPK melihat lebih bermanfaat kiranya bus ini dimanfaatkan RRI sendiri, tambah Tumpak di Gedung KPK Veteran kemarin.
Bus-bus itu memang milik RRI yang disita KPK berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat siar untuk keperluan Pemilu 2004 yang melibatkan oknum stasiun radio plat merah tersebut.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 20 miliar tersebut, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, rekanan RRI, Dirut CV Budi Jaya Faharani Suhaimi juga telah divonis Mahkamah Agung bersalah, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, saat itu KPK menyita empat bus dan dua unit mobil Avanza. Kalau Avanzanya, kebetulan tidak (diberikan pada RRI, Red). Nanti kita lelang dan hasilnya disetor ke kas negara, tambah Tumpak.
Terpisah, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Gun Sukmagunadi menyatakan terima kasihnya kepada KPK yang sudah mau mengembalikan empat unit bus tersebut.Ini untuk mengangkut karyawan yang berdomisili di Depok, Bekasi, dan sekitarnya. Mereka harus membayar ongkos lebih, ujar Gun.
Tak Periksa Tersangka dari Jerman
Meski muncul tersangka lain dari Jerman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprint identification system/AFIS) yang melibatkan orang Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, KPK tak akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Dermalog Gunther Mull. Biarlah itu diperiksa oleh Jerman, ujarnya sesaat setelah menjadi saksi penyerahan empat bus sitaan KPK kepada RRI di Gedung KPK Veteran kemarin.
Kecurigaan adanya aliran dana dari Dermalog --produsen AFIS-- itu kepada pejabat Indonesia dilansir media Jerman. Tabloid De Stern edisi April 2007 memuat berita bahwa Dirut Dermalog itu diperiksa Kejaksaan Hamburg atas dugaan aliran dana perusahaan senilai 1,5 juta euro. Dari jumlah itu, 30 ribu euro di antaranya untuk menyuap pejabat Indonesia dalam pengadaan AFIS.(ein)
Sumber: Jawa Pos, 26 April 2007