KPK Kembalikan Dana Rp 150 Miliar
Selama sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana Rp 150 miliar ke rekening bersama yang dikelola BP Migas dan Kontrak Karya dan Kerja Sama (KKKS). Dana tersebut berasal dari abandonment site restoration (ASR) yang selama ini berada di satu tangan, yakni rekening KKKS.
''Memang benar sudah ada pengembalian dari beberapa perusahaan," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin (16/2). Uang tersebut sudah masuk ke rekening BRI dan BNI. Di antara yang mengembalikan itu, lanjut dia, adalah mereka yang selama ini mengelola Blok Seram. Pengembalian terakhir dilakukan 10 Februari lalu.
Meski demikian, pihaknya masih menginventarisasi beberapa perusahaan lain yang belum mengembalikan. "Soal jumlah yang harus dikembalikan, memang banyak yang harus diklarifikasi. Jangan sampai salah sedikit saja, lalu menjadi sengketa," ungkapnya. Misalnya, karena perbedaan penghitungan, mengajukan penyelesaian di arbitrase. "Itu sedapat mungkin kami hindari. Justru kami (pemerintah) tidak mendapat apa-apa," ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR lalu, KPK menjelaskan kepada parlemen bahwa per akhir Januari telah berhasil memindahkan dana yang semula dikelola KKKS itu sebesar USD 11,7 juta. Dana tersebut harus disetor ke rekening bank pemerintah.
Selain mendesak pengembalian dana, komisi meminta pembenahan ketentuan pengadaan barang dan jasa di KKKS. Implementasi kewajiban mengutamakan produk dalam negeri, penataan rekening, serta mengupayakan pemasukan negara dari KKKS sektor investment credit dan personel income tax. Komisi juga meminta kepada Departemen ESDM untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah diberikan.
Soal itu, sebelumnya KPK meminta BP Migas mengembalikan USD 56 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari KKKS minyak dan gas bumi. Komisi juga menemukan adanya aset BP Migas yang menyusut. Dari nilai aset Rp 225 triliun, kini tinggal Rp 25 triliun. (git)
Sumber: Jawa Pos, 17 Februari 2009