KPK Kembalikan Dokumen Komisi Kehutanan

Rencana pencopotan Saleh Djasit dari DPR diputuskan pertengahan Mei.

Rencana pencopotan Saleh Djasit dari DPR diputuskan pertengahan Mei.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mengembalikan sejumlah dokumen dan perangkat komputer yang disita dari Sekretariat Komisi Kehutanan DPR RI pada 28 April. Selain sejumlah berkas dan hard disk, kata Darwis, staf Sekretariat Komisi Kehutanan, KPK juga mengembalikan empat laptop dan sejumlah kaset.

Dari pengamatan Tempo, enam penyidik KPK datang ke DPR sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka mengenakan sarung tangan, tapi tanpa seragam KPK. Seorang penyidik enggan mengomentari apakah ada dokumen lain yang akan dibawa. Tanya Mas Johan (juru bicara KPK) saja, ya, kata si penyidik.

Selain Sekretariat Komisi, pada 28 April lalu penyidik KPK menggeledah lima ruang anggota Dewan, yakni ruang Azwar Chesputra, Syafri Hutauruk, Sudjud Siradjuddin, Al-Amin Nur Nasution, dan ruang Ketua Komisi Kehutanan Ishartanto di lantai ke-18. Penggeledahan itu terkait dugaan suap dalam kasus pengalihan status hutan lindung Air Talang seluas 1.200 hektare di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Masih terkait kasus yang sama, penyidik KPK kemarin meminta keterangan anggota Komisi Kehutanan dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Urip. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sarjan Taher, kata juru bicara KPK Johan Budi S.P.

seusai pemeriksaan, I Made mengaku hanya ditanyai penyidik soal prosedur alih fungsi hutan. Hanya tiga pertanyaan, ujarnya.

Pada awal Mei lalu, KPK juga meminta keterangan dari beberapa anggota Dewan lainnya yang mengakui menerima dana berkaitan dengan pengalihan status hutan lindung Air Talang. Mereka, antara lain, Wakil Ketua Komisi Kehutanan dan Pertanian Suswono, anggota Komisi Kehutanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional Imam Suja, dan Mufid Busyairi dari Fraksi PKB. Ketiganya memastikan uang yang diterima telah diserahkan ke KPK.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan Badan Kehormatan tidak boleh memanggil anggota Dewan yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Badan harus menunggu proses penyidikan di KPK selesai. Memanggil nama-nama yang tidak disebut KPK, apa dasarnya? kata dia.

Saat ini ada empat anggota Dewan yang menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, yakni Saleh Djasit dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Al-Amin Nur Nasution (Fraksi PPP), dan Sarjan Taher (Fraksi Partai Demokrat). Badan Kehormatan, menurut Agung, dapat memeriksa mereka untuk menentukan sanksi yang patut diberikan.

Sesuai dengan tata tertib Dewan, anggota yang tidak menghadiri sidang selama tiga bulan berturut-turut, kata Agung, bisa diberhentikan. Sanksi ini bisa dikenakan kepada Saleh Djasit. Pertengahan Mei akan diambil keputusan tentang Saleh Djasit, katanya.Dwi Riyanto Agustiar | Purborini

Sumber: Koran Tempo, 10 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan