KPK Kesulitan Peroleh Keterangan dari Tersangka Kasus Penyuapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memperoleh keterangan dari ketiga tersangka dugaan penyuapan yang dilakukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, T. Syaifuddin Popon, terhadap panitera pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Kami kesulitan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya dari ketiga tersangka maupun satu saksi yang telah diperiksa. Kami masih mengalami kendala karena keterangan yang diberikan ketiganya saling bertentangan, kata wakil ketua KPK bidang penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan dari pengakuan mereka, belum diperoleh keterangan yang jelas mengenai siapa yang memberi uang Rp250 juta dalam kopor hitam dan siapa yang menerima.
T. Syafuddin Popon dan Ramadhan Rizal tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 15 Juni 2005 sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya berada di ruangan Rizal dan ditemukan uang senilai Rp250 juta di bawah meja Rizal.
Panitera muda pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memegang berkas perkara Puteh dan sebelumnya juga berada dalam ruangan Rizal, M. Sholeh, tidak ikut tertangkap karena saat itu sedang shalat Ashar. Pada 16 Juni 2005, Sholeh datang ke KPK dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan oleh KPK dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Popon telah mengakui bahwa uang tersebut diberikan pada PT DKI Jakarta untuk memperlancar permohonan banding kasus korupsi pembelian helikopter MI-II yang diajukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh.
Belakangan, Popon membantah uang tersebut diberikan untuk memperlancar permohonan banding Puteh. Ia mengaku hanya diminta tolong oleh Said Salim, wakil panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, untuk membawa uang tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa mengetahui peruntukannya.
Namun setelah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK, Said membantah uang Rp250 juta tersebut berasal darinya.
Rizal dan Sholeh selama menjalani pemeriksaan di KPK, juga memberi keterangan yang saling bertolak belakang. Menurut Rizal, pertemuan itu hanya secara kebetulan terjadi di ruangannya dan Sholeh yang mengetahui maksud kedatangan Popon serta peruntukan uang Rp250 juta tersebut.
Sedangkan Sholeh menyatakan ia hanya sebagai perantara antara Popon dan Rizal serta sama sekali tidak mengetahui uang itu akan diserahkan kepada siapa dan untuk keperluan apa.
Pada 16 Juni 2005 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus banding yang diajukan kuasa hukum Puteh. Puteh dibebaskan dari dakwaan primer, tetapi dakwaan subsidernya tentang penyalahgunaan jabatan diputus hukuman pidana 10 tahun dengan denda 500 juta, subsider 6 bulan.
Selain itu, Puteh juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,7 miliar dengan subsider satu tahun penjara.(Ant/Ol-1).
Sumber: Media Indonesia Online, 2 Juli 2005