KPK Klarifikasi Tuduhan Nazar
Bentuk Tim Internal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim internal untuk menyelidiki tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Tim itu akan memeriksa nama-nama pejabat KPK yang disebut Nazaruddin, termasuk dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta Deputi Penindakan Ade Rahardja.
Namun demikian, Ketua KPK Busyro Muqoddas belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu mulai dilakukan. Hingga kemarin, KPK masih mengumpulkan informasi.
“Belum (diperiksa). Masih pengumpulan informasi,” kata Busyro di kantor KPK, Senin (25/7).
Seperti diberitakan, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pertemuan itu menyepakati “imbalan” untuk Chandra dan Ade apabila penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet berhenti sampai di Nazaruddin saja. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan pada seleksi calon pimpinan KPK yang kini tengah berlangsung.
Chandra dan Jasin membantah tudingan itu. Kemarin, bantahan juga dilontarkan Ade Rahardja. Meski demikian dia mengaku siap diperiksa oleh tim internal.
“Siap. Semua harus siap,” kata Ade usai mengikuti ujian pembuatan makalah calon pimpinan KPK di gedung Kemenkumham.
Dia mengaku telah memberikan klarifikasi secara langsung kepada pimpinan KPK. Ia membantah seluruh tudingan yang dilontarkan oleh tersangka kasus suap wisma atlet SEA GAmes itu. Ade mengaku tidak pernah bertemu Anas ataupun dijanjikan untuk dimenangkan sebagai pimpinan KPK periode mendatang.
“Pokoknya, Pak Nazaruddin itu tersangka. Orang yang jadi tersangka punya kecenderungan membela diri, walaupun dia berkata bohong,” ujar perwira polisi berpangkat inspektur jenderal tersebut.
Pernyataan Nazaruddin dinilai Ade sebagai upaya untuk mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurutnya, upaya pengalihan kasus seperti yang dilakukan Nazaruddin itu sudah biasa dihadapi oleh KPK.
“Apa yang dilakukan Nazaruddin bukan sekarang saja, itu sudah biasa,” tandasnya.
Terkait pemeriksaan sepupu Nazaruddin, M Nasir, Busyro menjelaskan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.
“Iya (pasti). Tetapi belum saatnya,” imbuh mantan ketua Komisi Yudisial itu.
Ia menambahkan, pihaknya terus mencari keberadaan Nazaruddin, yang kemarin resmi dipecat dari Partai Demokrat itu. Busyro mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai hasil pencarian mantan Komisaris Utama PT Anak Negeri tersebut demi kelancaran penyidikan. “Kami secara detil belum bisa menjelaskan, terdeteksi seperti apa,” ujarnya.
Di lain pihak, Polri telah mendeteksi persembunyian Nazaruddin di luar negeri. Kendati demikian, Polri kesulitan menangkapnya.
”Kendalanya itu, dia di negara orang lain. Kan tidak bisa menangkap,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam.
Dikatakannya, Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap Nazaruddin.
”Kami tetap minta bantuan Interpol. Peran Interpol sangat kami harapkan, karena mereka yang bisa membantu kami,” tambahnya.
Anton tidak bisa memastikan apakah Nazaruddin menggunakan paspor palsu dalam pelariannya.
”Nanti kalau sudah tertangkap, kita akan tahu dia pergi menggunakan paspor apa,” jelasnya.
Bahan Pertimbangan
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap agar Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK mau mempertimbangkan pengakuan Nazaruddin menyangkut keterlibatan sejumlah pihak yang kini ikut mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, di antaranya Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja.
”Informasi sementah apa pun, itu tetap penting untuk dipertimbangkan,” ujarnya di Gedung DPR.
Menurut Priyo, Pansel KPK harus menyelidiki kebenaran informasi itu. DPR tidak akan masuk kedalam ranah tersebut. Pasalnya, itu merupakan wewenang Pansel, yang bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK yang akan diajukan ke DPR.
”Sahih tidaknya, silakan kepada Pansel. DPR dalam posisi ingin matang saja. Tetapi, DPR juga memperhatikan semua yang terungkap maupun yang tidak terungkap terkait berbagai informasi yang berdatangan,” katanya.
Menurutnya, DPR baru memiliki hak untuk menilai, jika Pansel telah mengirim sejumlah nama ke Dewan guna mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Seandainya apa yang disampaikan Nazaruddin benar, maka tidak akan ada ruang bagi Chandra dan Ade untuk menduduki kursi pimpinan KPK. ”Tapi kalau itu hanya isu, sudah tentu tidak fair kalau orang yang diisukan kami tutup kesempatannya,” tandas Priyo. (J13,K32,K24-25,59)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Juli 2011