KPK Kumpulkan Pimpinan Parpol Aceh Deklarasikan Perlawanan Terhadap Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi pemilu mendatang tercederai kasus korupsi. Lembaga pimpinan Antasari Azhar itu kemarin mengumpulkan pimpinan 38 parpol dan 4 partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mendeklarasikan perlawanan terhadap korupsi.
KPK secara terbuka menyatakan akan membidik partai-partai yang menggunakan uang rakyat. Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, lembaganya tidak menjamah UU Pemilu. "Tapi, apabila uang yang digunakan untuk kegiatan partai politik itu masuk keuangan negara, maka bisa saja masuk delik korupsi, di mana KPK akan masuk," ungkapnya.
Lantas, bagaimana bila yang menyalahgunakan uang negara bukanlah penyelenggara negara, melainkan masih berstatus calon legislatif ? Komisi tetap akan turun, lantas mengoordinasikannya dengan kejaksaan. "Penanganannya seperti apa, bakal kami supervisi," tegasnya.
Acara deklarasi antikorupsi itu mendapat respons langsung dari pucuk pimpinan partai, termasuk pimpinan partai yang duduk di eksekutif. Seperti Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang juga wakil presiden, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (menteri koperasi dan UKM), Ketua Umum PBB M.S. Ka'ban (menteri kehutanan), dan Ketua Umum PKPI Meuthia Hatta (menteri urusan peranan perempuan).
Selain itu, juga Ketua Umum Hanura Wiranto, Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sedangkan PDI Perjuangan hanya mengutus Sekjen Pramono Anung. Dari partai lokal datang empat pimpinan partai, antara lain, Ketua Partai Aceh yang juga mantan Panglima GAM Muzakir Manaf dan Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh Moch Taufiq Abda.
Dalam deklarasi bertajuk ''Siapa pun Boleh Naik, Korupsi Harus Turun" itu, semua pimpinan parpol diminta meneken janji untuk menjauhi korupsi di atas lambang partainya masing-masing secara bergantian.
Antasari Azhar menjelaskan, deklarasi itu bukan menandakan bahwa KPK telah mencampuri ranah politik. "Kami hanya ingin partai politik menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi. Apa pun, partai politik sangat menentukan perjalanan hidup bangsa ini ke depan," jelasnya. Deklarasi tersebut juga merupakan domain hukum. (git/tof)
Sumber: Jawa Pos, 26 Februari 2009