KPK Layangkan Surat Panggilan untuk Hamid
Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat panggilan atas diri Hamid Awaluddin, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Secara bersamaan, KPK juga melayangkan surat pemberitahuan pemeriksaan atas diri Hamid kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Ketua Tim Penyidik Kasus KPU Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6). Menurut Taufiequrachman, Hamid diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dengan keterangan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin soal pembagian dana rekanan KPU.
Adi Deriyan Jayamarta meyakini bahwa Hamid akan datang dalam pemeriksaan KPK kali ini. Hamid akan diperiksa Rabu pukul 10.00.
Khusus untuk berkas perkara Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, Adi menjelaskan bahwa Selasa ini berkas perkara Sussongko Suhardjo secara resmi dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Penahanan Nazaruddin
Untuk penahanan terhadap Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang akan berakhir 9 Juni, kata Adi Deriyan, KPK memperpanjang penahanan 40 hari yang akan mulai berlaku 9 Juni mendatang.
Kemarin, KPK selain memeriksa rekanan, juga memeriksa mantan Sekjen KPU Safder Yussacc. Yussacc diperiksa sejak pukul 08.30 hingga pukul 15.50. Seusai pemeriksaan, Yussacc yang keluar melalui pintu belakang KPK menjelaskan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan pengadaan buku keputusan KPU.
Ia pun mengakui bahwa di dalam proyek pengadaan buku memang dilakukan penunjukan langsung. Kata Yussacc, hal itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa. Ditanya wartawan mengapa proyek itu dilakukan tanpa tender, Yussacc yang sudah berada di dalam mobilnya hanya menjawab, Yah bisa saja karena waktu yang sempit.(vin)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2005