KPK Limpahkan Berkas AFIS ke Penuntutan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (6/6), melimpahkan berkas acara penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis atau automatic fingerprints identification system atau AFIS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ke penuntut umum. Diperkirakan, akhir bulan ini kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian diungkapkan Albert M Sagala, kuasa hukum seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS, Zulkarnaen Yunus, di Jakarta, Rabu. Zulkarnaen adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM dan saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Dephuk dan HAM.
Hal ini dibenarkan tersangka lain, Erman Rachman, yang menjadi rekanan Dephuk dan HAM dalam pengadaan AFIS.
Penuntut umum KPK, Wisnu Baroto, mengatakan, kasus pengadaan AFIS dijadikan dua berkas perkara terpisah. Berkas pertama dengan tersangka Zulkarnaen Yunus dan Aji Effendi, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Dephuk dan HAM, yang juga pimpinan proyek. Berkas kedua dengan tersangka Eman Rachman. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulkarnaen, Aji Effendi, dan Erman Rachman ditahan penyidik KPK. Pelimpahan berkas ke penuntutan memberikan kewenangan pada penuntut umum untuk menahan ketiganya kembali selama 20 hari.
Proyek pengadaan alat sidik jari itu diduga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar. (ana)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2007