KPK Masih Kaji Kasus Baju Hansip
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan seragam hansip di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, kasus tersebut masih dikaji oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Jasin menyebut komisi antirasuah masih mengumpulkan bahan keterangan. ”Istilahnya bukan disupervisi, tapi masih dikaji atau dianalisis,” ujarnya.
Dia menambahkan, langkah yang sama juga tengah dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kemendagri. Kasus tersebut juga belum ditingkatkan ke ranah penyelidikan. ”Masih dikaji karena laporannya baru masuk atau baru diterima Dumas KPK,” lanjut Jasin.
Proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP disebut-sebut tersangka M Nazaruddin dalam pemeriksaannya oleh Komite Etik KPK pada Kamis (8/9). Informasi yang dihimpun, kasus proyek pengadaan baju seragam hansip untuk kepentingan Pemilu 2009 melibatkan Nazaruddin dan seorang pengusaha bernama Andi.
Nazaruddin dan Andi pernah menemui seorang direktur jenderal di Depdagri untuk meminta agar proyek tersebut diberikan kepada perusahaan milik Andi tanpa tender. Permintaan tersebut ditolak.
Rekanan Proyek
Dalam perkembangannya, proyek pengadaan baju seragam hansip diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesbang Linmas Depdagri. Seharusnya proyek ini diserahkan kepada daerah-daerah.
Entah bagaimana Andi akhirnya ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek senilai Rp 500 miliar tersebut. KPK sempat meminta keterangan sejumlah pejabat Depdagri, namun tak ada kelanjutannya hingga muncul kembali berkat paparan Nazaruddin.
Kepada Komisi Etik, Nazaruddin mengaku telah menyiapkan uang ratusan ribu dolar AS untuk pimpinan KPK Chandra Hamzah terkait penanganan kasus baju hansip dan e-KTP. Dia juga mengaku telah lima kali bertemu dengan Chandra untuk membahas penanganan kasus korupsi pada proyek senilai Rp7 triliun tersebut. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 12 September 2011