KPK Minta Benahi Penyelenggaraan Haji dan DAU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penyelenggaraan haji dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) yang berpotensi terjadinya korupsi. Berkaitan dengan hal itu KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki hal-hal yang terkait dua hal tersebut.
Demikian Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, usai pimpinan KPK bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin. “Berdasarkan kajian kami, setidaknya ada lima hal yang perlu diperbaiki terkait penyelenggaraan ibadah haji dan tiga hal terkait pengelolaan DAU.”
Hal yang disorot KPK, lanjutnya, mengharuskan Kemenag untuk memperbaiki dan segera dilaksanakan sesuai peraturan pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji termasuk penyelesaian peraturan pemerintah terkait undang-undang tersebut.
Juga menurut Bibit, masih ditemukan tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk item kegiatan operasional baik di dalam maupun di luar negeri.
Mengenai pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), menurut dia, ada hal yang diberikan perhatian oleh KPK. Yaitu aturan pelaksanaan terkait UU nomor 13 tahun 2008 yang belum ada, termasuk juga PP-nya. (F4-80)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Mei 2011