KPK Minta BPKP Audit Proyek Theo Toemion

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit program Indonesia Investment Year 2003-2004. Audit ini diperlukan untuk menghitung kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Minggu (11/12). Ia menjelaskan, KPK telah menemukan unsur melawan hukum yang dilakukan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo Toemion dalam melaksanakan program ini.

Perlu audit dalam program itu karena proyek-proyek yang ada dalam program itu adalah proyek nonfisik. Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara itu, ujar Panggabean menjelaskan.

Ia mengatakan, selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ke luar negeri pemilik perusahaan rekanan yang ditunjuk Theo Toemion.

Pencekalan tersebut dilakukan bersamaan dengan permohonan cegah ke luar negeri untuk Theo Toemion. KPK masih akan meminta keterangan beberapa orang lagi yang terkait dengan program ini, ujar Panggabean.

Program Indonesia Investment Year merupakan program yang dicanangkan Megawati tahun 2003. Di dalam program itu, mayoritas proyek tanpa tender dengan nilai proyek miliaran rupiah. Theo Toemion melakukan penunjukan langsung. Sumber Kompas menjelaskan, Theo Toemion memberikan jaminan ke bank agar perusahaan yang ditunjuk bisa mendapat kredit.

Kuasa hukum Theo Toemion, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa hingga kini Theo Toemion belum menerima tembusan cekal. Kasus ini bermula dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan