KPK Minta Capres Umumkan Kekayaan [11/06/04]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berwenang untuk memeriksa laporan daftar harta kekayaan lima pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Oleh karena itu, para capres/cawapres diminta mengumumkan laporan kekayaan mereka yang terbaru secara sukarela kepada masyarakat.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan hal tersebut di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kemarin.
Saya berpendapat KPK belum berwenang memeriksa mereka karena status mereka masih calon dan belum tentu jadi (pejabat/penyelenggara negara), kata Ruki.
Menurut dia, kewenangan KPK adalah melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara, bukan calon penyelenggara negara. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang menjadi landasan hukum KPK.
Lebih lanjut, Ruki mengatakan bahwa para capres dan cawapres--terlepas apakah mereka adalah penyelenggara negara atau bukan--menurut UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hanya berkewajiban melaporkan daftar kekayaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres.
Ruki menjelaskan, jika KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, maka hanya bisa dilakukan kepada tujuh orang. Yaitu, lima orang pejabat negara yang kebetulan menjadi capres/cawapres yaitu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI), Amien Rais (Ketua MPR), Agum Gumelar (Menteri Perhubungan), Siswono Yudo Husodo (anggota MPR), dan Hamzah Haz (Wakil Presiden RI) dan dua orang menteri yang sudah mengundurkan diri (mantan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Menkokesra Jusuf Kalla). Tiga orang lainnya, yaitu Wiranto, Hasyim Muzadi, dan Salahuddin Wahid tidak dapat diperiksa karena bukan pejabat/penyelenggara negara.
Lalu nanti apa kata orang kalau yang tiga ini tidak diperiksa? kata Ruki. Oleh sebab itu, dia mengimbau kelima pasangan capres untuk mengumumkan laporan kekayaan mereka yang terbaru kepada masyarakat secara sukarela untuk menunjukkan transparansi mereka.
Ini kan penting juga buat mereka sebagai satu kampanye yang dapat menguntungkan masing-masing kandidat capres dan cawapres, ujarnya.
Perihal pemeriksaan laporan kekayaan para capres-cawapres, KPK memang telah mengumumkannya kepada masyarakat pada 2 Juni lalu. Namun, laporan yang disampaikan sebagian besar adalah laporan pejabat pada awal masa jabatan yaitu pada tahun 2001 yang telah dilaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Lembaga ini kini telah diintegrasikan ke KPK sebagai subbagian pencegahan, namun belum sepenuhnya berfungsi kembali. (VI/P-1)
Sumber: Media Indonesia, 11 Juni 2004