KPK Minta Institusi Buat Kode Etik Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta institusi-institusi membuat kode etik (code of conduct) untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Jika terjadi pelanggaran kode etik, perlu diambil tindakan secara etik juga oleh pemimpinnya, kata Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam seminar tentang Konflik Kepentingan yang dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara kemarin.
Konflik kepentingan, kata dia, adalah akar dari korupsi. Kode etiklah yang menjadi salah satu cara untuk membatasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Jika kode etik telah dibuat, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat peraturan internal atau peraturan perundangan. Misalnya bagaimana membatasi seorang pejabat pemerintah atau pejabat publik untuk tidak duduk dalam berbagai lembaga, ujar Ruki.
Dengan cara ini, konflik kepentingan bisa dikurangi. Peraturan internal ini kemudian ditingkatkan menjadi peraturan perundangan yang sifatnya strategis di tingkat presiden.
Konflik kepentingan, Ruki melanjutkan, sudah terjadi di Indonesia sejak dulu. Karena itu, ia mengakui sulit memberantas korupsi yang akarnya konflik kepentingan. Tapi sesulit bagaimanapun, kalau kita tidak memulai, tidak akan bisa selesai.
Dalam sambutannya, Presiden Yudhoyono menegaskan konflik kepentingan bukan hanya untuk melindungi aset publik atau memegang aturan hukum. Namun, manajemen konflik kepentingan juga berguna agar pemerintah mendapat kepercayaan dari warganya.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam kesempatan berbeda mengatakan masalah konflik kepentingan sebenarnya sudah disinggung di beberapa perundang-undangan. Tinggal implementasi dan enforcement-nya.
Pada awal 2006, kata Erry, Dewan Perwakilan Rakyat telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi. Di situ diatur soal bagaimana pengusaha yang menjadi penguasa memisahkan kepentingan pribadi dengan publik. Pejabat yang istrinya berusaha itu tidak boleh memasuki wilayah proses pengambilan keputusan suaminya, ujarnya. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 7 Agustus 2007