KPK Minta Keterangan Soedrajad Djiwandono
Penyidikan dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI, Senin (4/2), berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memintai keterangan mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono. Ia baru meninggalkan KPK sekitar pukul 21.30, tetapi tak mau memberikan komentar atas perkara itu.
KPK juga memintai keterangan Kepala Bank Indonesia (BI) Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Bendahara YPPI Ratnawati, serta pengurus YPPI Baridjusalam Hadi.
Rusli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR tahun 2003 keluar bersama Soedrajad. Ia juga enggan memberikan komentar. Kali ini Rusli dimintai keterangan sebagai saksi.
Secara terpisah, anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Mahfud MD, Senin, berharap KPK tak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus aliran dana dari BI. Namun, pengungkapan kasus itu tetap harus berdasarkan kebenaran materiil.
Menurut dia, kebijakan KPK untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu sudah tepat sebab mereka bertiga diduga merupakan pelaku utama. Tentang status mereka yang disebut-sebut ikut merumuskan kebijakan dalam kasus ini atau menerima dananya, hal itu dapat dilihat dari proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, katanya, KPK mengalami kemajuan, berani menetapkan pejabat tinggi yang masih aktif sebagai tersangka.
Penghilangan barang bukti
Secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan adanya dugaan penghilangan barang bukti terkait kasus aliran dana BI/YPPI kepada DPR. Sebab itu, KPK menyerahkan laporan kasus itu ke kepolisian.
Johan mengatakan, pada 29 Januari lalu KPK menggeledah salah satu ruangan di kantor Gubernur BI. Untuk mendukung proses itu, KPK menyegel beberapa meja kerja serta dokumen yang ada di tempat itu.
Namun, pada hari berikutnya, laci salah satu meja yang disegel ditemukan rusak dan beberapa dokumen hilang. Menurut Johan Budi SP, Sekretaris Gubernur BI, MHD, diduga mengambil dan memindahkan dokumen itu.
Dokumen itu ditemukan kembali pada 31 Januari lalu. Kasus tersebut dilaporkan kepada polisi. (jos/nwo)
Sumber: Kompas, 5 Februari 2008