KPK Minta Perpu Pembuktian Terbalik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.
Kalau saya inginnya cepat-cepat saja (diterbitkan), tapi tentu perlu pembicaraan pemerintah dan DPR, kata Ruki kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (21/12).
Selain perlunya perpu, Ruki juga mengusulkan untuk mempercepat pemeriksaan pejabat negara seperti gubernur, bupati, wali kota atau anggota DPR, sehingga tidak perlu lagi izin dari Presiden. Terutama kalau hanya berstatus saksi, tapi ini perlu amendemen undang-undang, katanya.
Persoalan pembuktian terbalik ini menjadi perhatian khusus dalam rapat terbatas pemberantasan korupsi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (21/12). Selain KPK, rapat ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, ada empat hal yang mendapat perhatian khusus dalam rapat, yaitu masalah perlindungan saksi, pembuktian terbalik, pencarian dan pengembalian aset, serta perizinan. Untuk mengkaji semua persoalan tersebut, mereka sepakat membentuk tim khusus. Mereka diberi waktu satu minggu untuk mempersiapkan rancangan awal, kata Rahman.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, rapat bertujuan mensinergikan semua lembaga yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Diharapkan sinergi ini akan mendukung upaya KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Juga memperkuat Kejaksaan Agung dalam penyelidikan, ujarnya. Salah satu kasus yang menjadi fokus perhatian adalah kasus-kasus korupsi perbankan yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Dalam rapat kali ini juga disepakati, BPK bersama-sama BPKP akan menyuplai data-data hasil pemeriksaan mereka ke KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Ketua BPK Anwar Nasution menjelaskan, BPK akan melakukan audit investigasi untuk melacak penyimpangan-penyimpangan keuangan negara. Agar jelas siapa, bagaimana, dan kapan dilakukannya, katanya.
Tidak hanya akan melacak penyelewengan pemanfaatan anggaran negara, BPK juga berencana mengaudit pemanfaatan dana nonbujeter dan keuangan yayasan yang terkait dengan instansi pemerintah. Meskipun, menurut Anwar, hal itu masih terhalang berbagai perundang-undangan. Untuk itu, dia juga mengusulkan agar tim kecil yang dibentuk juga mengkaji peraturan yang terkait dengan keinginan BPK. Sapto Pradityo/Yura S?Tempo
Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 21 Desember 2004 | 23:42 WIB