KPK Minta Polisi dan Jaksa Duduk Bersama
Seharusnya dua pihak berbicara soal teknis apa yang kurang untuk mengambil keputusan bersama.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta kepolisian dan kejaksaan duduk bersama membahas kasus korupsi PT Perusahaan Listrik Negara. Perbedaan pendapat kedua lembaga itu akan membuat kasus korupsi terbengkalai lebih lama. Harus dicari solusi, di mana tidak cocoknya. Jangan dijadikan wacana atau polemik, kata Ruki kepada wartawan di sela-sela silaturahmi karyawan KPK di Jakarta akhir pekan lalu.
Kasus dugaan korupsi (penggelembungan anggaran) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Borang dengan tersangka Direktur Utama Eddie Widiono tidak kunjung dibawa ke pengadilan. Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara Eddie ke polisi karena kurang lengkap. Kejaksaan menilai berkas yang diberikan polisi belum membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana yang disyaratkan dalam kasus korupsi.
Akibatnya, Markas Besar Kepolisian RI pada 31 Agustus lalu harus melepaskan Eddie dari tahanan karena masa penahanannya telah habis.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang, yang menjadi rekanan PLN dalam proyek pembangunan pembangkit itu.
Karena polisi tak bisa melengkapi berkas perkara penyidikan ketiga tersangka itu, Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih proses penyidikan mereka. Namun, akhirnya, Kejaksaan Agung membebaskan ketiganya dari tahanan karena kekurangan bukti.
Ruki mengaku sudah menemui Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung secara terpisah untuk membicarakan kasus ini. Ruki berharap kasus ini tidak menjadi polemik karena akan merembet ke jajaran kepolisian dan kejaksaan di bawah. Saya minta coba diselesaikan dan bicarakan secara profesional, kata Ruki. Seharusnya dua pihak berbicara soal teknis apa yang kurang untuk mengambil keputusan bersama.
Kepolisian, meski berkasnya telah berkali-kali ditolak, selalu mengatakan tidak akan menghentikan proses hukum kasus Eddie Widiono. Soal ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk duduk bersama Kejaksaan Agung, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Anton Bachrul Alam, mengatakan belum bisa menyanggupinya karena Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto sedang berada di Brasil. Kami menunggu Kepala Kepolisian RI, kata Anton kemarin. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 25 September 2006