KPK Panggil Priyo Budi S; Dana Bapeten Mengalir ke Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, pekan depan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Noor Adenan Razak, mantan anggota DPR yang sudah ditahan KPK sejak 5 Desember lalu. Adenan ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Priyo pekan depan, ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/12).

Senin lalu, KPK sudah memanggil Priyo, tetapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena suatu halangan. Priyo, kata Johan, sudah menyanggupi akan hadir di KPK pekan depan.

Sebelumnya, Noor Adenan ditahan terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 1,527 miliar dari pimpinan proyek pengadaan lahan untuk Gedung Pusdiklat Bapeten. Di dalam persidangan, Noor mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan kampanye dalam Pemilihan Legislatif 2004.

Adenan mengira uang itu diberikan sebagai tanda terima kasih, sebab telah mengegolkan kenaikan anggaran pembelian tanah Gedung Pusdiklat Bapeten. Saat itu, panitia pengadaan tanah mengajukan penambahan anggaran dari Rp 19 miliar menjadi Rp 38,885 miliar.

Johan menjelaskan, Priyo akan dimintai keterangan seputar proses yang terjadi di dalam Panitia Anggaran. Priyo saat itu juga merupakan salah satu anggota Panitia Anggaran.

Selain ke DPR, dana proyek Bapeten juga mengalir ke sejumlah pejabat Bapeten, Direktorat Anggaran Departemen Keuangan, Kantor Penerimaan Kas Negara, notaris, dan Badan Pertanahan Nasional.

Saat ditanya apakah KPK akan memeriksa pejabat-pejabat tersebut, Johan mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain, ujar dia.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan, menyebut Priyo saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 November 2007. Adenan mengakui telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Bapeten.

Menurut Noor di dalam sidang, Panitia Anggaran yang mewakili Komisi VIII ada enam atau tujuh anggota, antara lain Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar dan Maksum Djaeladri dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Dia mengaku lupa siapa yang berasal dari F-PDIP dan F-KB.

Sampai berita ini diturunkan, Priyo Budi Santoso belum bisa dihubungi. Telepon genggamnya pun tak bisa menyimpan pesan karena sudah penuh.

Sebelumnya, Priyo pernah menegaskan kepada pers bahwa dirinya tidak pernah menerima uang itu. Dia pun tidak pernah ikut membahas pengadaan lahan untuk Bapeten itu. (ana/sut)

Sumber: Kompas, 14 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan