KPK Panggil Saksi Kasus Syarifuddin

KPK memanggil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia dan Puguh Wirawan tersangka kasus penyuapan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.

Ketika datang ke kantor KPK, Otto terlihat menghindari pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan terhadap dirinya.“ Tidak ada apa-apa kok,” jawab Otto menyangkut pemanggilan dirinya,kemarin. Begitu halnya usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.57 WIB, saksi untuk kurator PT Sky Camping Indonesia ini langsung bergegas menuju mobil yang tengah menjemputnya.

Otto diketahui pernah membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Sky Camping Indonesia berupa dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Dua bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang agunan tersebut sudah lama dilelang tetapi tidak pernah laku. Pembelian tanah tersebut dilakukan setahun yang lalu.

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemanggilan sejumlah nama lainnya yakni pegawai BNI Johansyah, seorang advokat Duma Hutapea, Surosoh Suhaimi dan Royandi dari pihak swasta. Di hari yang sama,KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus penyuapan Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat Puguh Wirawan.Dia menjalani proses pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00-14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan kali ini Penyidik KPK hanya mengambil sampel suara tersangka kasus suap hakim ini.Hal itu dibenarkan kuasa hukum Puguh Wirawan, Sheila Salomo usai mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan. ”Pemeriksaan hanya untuk pengambilan sampel suara saja,”ujar Sheila.

Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui tujuan pengambilan contoh suara kliennya. Bahkan,KPK sendiri pun tidak memberitahu dirinya terkait maksud pengambilan contoh suara kliennya, meski dirinya mengaku mendampingi Puguh saat penyidik mengambil contoh suara. ”Setahu saya hanya untuk mencocokkan suara saja,”tandasnya.

Seperti diketahui, Puguh dan Hakim Syarifuddin Umar tertangkap tangan di tempat berbeda setelah diketahui ada penyerahan tas berisi uang Rp250 juta ke hakim Syarifuddin. Bahkan, kuasa hukumnya membenarkan jika uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih yang berasal dari fee penjualan aset PT Sky Camping Indonesia yang dinyatakan pailit,di mana perkaranya ditangani oleh Hakim Syarifuddin sebagai hakim pengawas di PN Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Otto hanya sebagai saksi terkait penyuapan Hakim Syarifuddin.Namun,dia belum bisa memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. “Yang bersangkutan dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait penyuapan Hakim Syarifuddin,” ungkap Johan dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyuapan Hakim Syarifuddin, yakni Syarifuddin dan Puguh. Syarifudin ditangkap KPK saat diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Puguh.Selain itu,KPK juga menemukan uang tunai berjumlah Rp142 juta, USD116.128, 245 ribu dolar Singapura, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand di rumah dinasnya. andi setiawan
Sumber: Koran Sindo, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan