KPK: Pejabat Jangan Takut Jadi Pimpro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran atas alasan para pejabat yang menolak menjadi pimpinan proyek-proyek pemerintahan karena takut dituduh korupsi. Sikap ketakutan itu semakin membuktikan masih maraknya upeti yang harus diserahkan pimpinan proyek (pimpro) kepada atasannya.
Pemberantasan korupsi tidak akan menyentuh orang-orang yang tidak melakukannya, ujar Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam jumpa pers di KPK tadi malam. Karena itu, dia meminta pejabat tidak takut menjadi pimpro.
Erry menyindir sikap para pejabat di daerah yang meminta jaminan kepastian hukum untuk bersedia menjadi pimpro. Menurut dia, jaminan kepastian hukum tidak diberikan kepada sekelompok orang atau pejabat tertentu. Kepastian hukum diberikan kepada semua warga negara tanpa terkecuali sesuai dengan peraturan yang ada.
Selama mereka menjalankan aturan yang berlaku, saya pikir tidak ada yang perlu dikhawatirkan, tegasnya. Jaminan perlindungan hukum kepada para pejabat, menurut dia, justru merupakan usaha yang kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.
Ini sama artinya tidak mendorong pemerintahan yang bebas KKN. Sementara rakyat menunggu pemimpin yang bersih dan dapat memberikan pelayanan maksimal serta berperilaku bersih, paparnya.
Erry juga membantah anggapan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang kini gencar dilakukan merupakan momok yang menghambat usaha pembangunan daerah. Selama ini tidak ada bukti empiris dan konkret yang menunjukkan pemberantasan korupsi menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi daerah, jelasnya. Namun sebaliknya, kata dia, upaya pemberantasan korupsi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Secara terpisah, pakar hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio bisa memahami ketakutan para pejabat menjadi pimpro. Ketakutan itu didasarkan pada pengalaman masa lalu bahwa banyak pejabat yang cenderung melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek pertanggungjawaban.
Apalagi, lanjut dia, proteksi atasan terhadap pimpro pada masa lalu menyebabkan kasus-kasus dugaan penyelewengan dapat diselesaikan secara gampang tanpa melalui campur tangan penegak hukum. Jadi, ketakutan yang dirasakan para pejabat itu merupakan kewajaran dalam masa transisi yang sedang berlangsung saat ini, terangnya. Dia optimistis, para pejabat yang saat ini masih ketakutan dapat menyesuaikan diri dan bisa bekerja dengan sistem yang lebih baik.
Menurut dia, resistensi yang ditunjukkan para pejabat terhadap upaya pemberantasan korupsi tidak harus disikapi negatif. Resistensi tersebut di sisi lain juga memberikan sinyal positif sebagai masukan terhadap perilaku aparat penegak hukum. Ini sebuah kritik bagi para aparat untuk tidak secara gampang menuduh seseorang melakukan tindakan korupsi tanpa didukung bukti yang kuat, ungkapnya.
Selain menimbulkan preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi, kata dia, tuduhan yang tidak disertai bukti yang kuat justru akan meningkatkan resistensi yang lebih kuat dan masif dari para pejabat daerah terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu solusi yang mungkin bisa diterapkan untuk mengurangi resistensi pejabat daerah adalah tidak mengekspos tersangka kasus korupsi jika belum disertai bukti yang kuat, katanya. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2006