KPK Periksa Akbar Tandjung
Ikut juga diperiksa Saifullah Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Tandjung terkait dengan kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diterimanya. Saya ditanya, apa betul menerima dana DKP? Saya katakan tidak pernah, kata Akbar seusai pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB. Akbar diperiksa karena diduga menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 100 juta pada 27 Agustus 2004, seperti tercantum dalam dokumen pemeriksaan Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Departemen Kelautan dan Perikanan Didi Sadili.
Menurut Akbar, dana itu diterima oleh seseorang yang bernama Barlan Lubis. Ketika saya tanya, dia juga katakan tidak pernah memberikan uang itu kepada saya, ujar Akbar, tanpa menjelaskan hubungannya dengan Barlan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Barlan saat ini menjabat Direktur Usaha PT Bahtera Adiguna (Persero), salah satu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pelayaran. Barlan juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wilayah pemilihan Jawa Timur IX dari Partai Golkar. Adapun berdasarkan kesaksian Didi dalam persidangan akhir Mei lalu, Barlan adalah anggota staf khusus Menteri Rokhmin.
Akbar mengaku mengenal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Waktu dia menteri, saya Ketua DPR, kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Akbar juga mengaku turut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rokhmin Dahuri. Itu kaitannya karena kami sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam, ujarnya.
Setelah Akbar, Komisi juga memeriksa mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf dalam kasus yang sama. Saya diminta dan kebetulan memang ingin mengklarifikasi, kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK. Belum pernah saya terima langsung dana itu.
Dalam sidang korupsi Departemen Kelautan dan Perikanan, nama Saifullah ikut disebut menerima dana nonbujeter departemen itu sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua kesempatan, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 10 juta.
Menurut Saifullah, dana Rp 50 juta itu diterima oleh salah seorang Ketua Anshor bernama Umarsyah dan sudah diakui. Dana itu tidak dilaporkan dan langsung dibagi-bagi kepada teman-teman sebagai hadiah Lebaran, ujarnya.
Sementara itu, yang Rp 10 juta dikatakan diterima oleh Saifullah ketika ia menjabat Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa. Makanya saya ingin klarifikasi, katanya.
Setelah diperiksa, Saifullah mengatakan ternyata total dana Departemen Kelautan yang diterima Anshor mencapai Rp 153,2 juta. Tapi dia menyatakan tidak tahu siapa saja pengurus yang menerima dana selebihnya. Soalnya, tidak pernah dilaporkan ke bendahara untuk dicatat.
Saifullah mengakui bahwa Anshor memang sering meminta dan menerima bantuan. Kalau Anda mau nyumbang juga boleh, ujarnya sambil tertawa. Saya minta KPK juga memeriksa Umarsyah untuk mengklarifikasi. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2007
----------
Gus Ipul Tekankan pada