KPK Periksa Bekas Gubernur Bank Indonesia
Ada upaya menghilangkan barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin kembali memeriksa bekas Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono. Selain Sudradjad, KPK memeriksa beberapa petinggi dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Sudradjad datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang memenuhi panggilan untuk yang kedua kalinya.
Ketua YPPI Baridjussalam Hadi dan mantan Bendahara YPPI Ratnawati Sari Djodjomartono juga diperiksa KPK. Mereka datang sekitar pukul 13.40 WIB. Setibanya di KPK, Baridjussalam, yang mengenakan kemeja berwarna kuning gading, enggan berkomentar dan langsung ke ruang pemeriksaan. Demikian pula dengan Ratnawati. Dia ke ruang pemeriksaan setelah mengambil kartu tanda tamu.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan aliran dana BI ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam kasus ini, Komisi Antikorupsi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, bekas Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap bekas petinggi Bank Indonesia tersebut dan YPPI di KPK masih berlangsung.
Namun, dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti. Johan mengatakan upaya penghilangan barang bukti terjadi saat penggeledahan kantor Bank Indonesia serta beberapa tempat lainnya di Jakarta dan Surabaya.
Johan mengungkapkan kejadian itu bermula saat penggeledahan kantor Bank Indonesia pada 29 Januari lalu. KPK mendapatkan sejumlah dokumen, lalu menyimpannya di ruang kerja salah seorang pejabat Bank Indonesia. Tim penyidik langsung menyegel ruangan dan meja tempat dokumen itu disimpan. Tapi, kata Johan, keesokan harinya, saat KPK melanjutkan penggeledahan, laci meja ditemukan sudah rusak.
Tim penyidik lalu meminta konfirmasi kepada pihak Bank Indonesia. Walhasil, KPK mencurigai pelaku yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti itu adalah Sekretaris Gubernur Bank Indonesia berinisial MHB. KPK sudah melaporkan staf Gubernur BI itu ke polisi, kata Johan kemarin. Ini tindak pidana.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya seluruh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang terlibat dalam kebijakan ataupun pelaksanaan aliran dana BI ke DPR bisa dijadikan tersangka. Sebab, berdasarkan penelusuran ICW, kata Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki, semua anggota Dewan Gubernur mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan itu. KPK tidak bisa berhenti pada tiga tersangka.
Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono, pengusutan kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia hendaknya tidak terjebak pada rivalitas. Apalagi pada akhir Februari ini bursa pemilihan calon Gubernur BI bakal dimulai. Cheta Nilawaty | Sandy Indra Pratama | Eko Ari Wibowo
Sumber: Koran Tempo, 5 Februari 2008