KPK Periksa Dua Anggota Staf DPR
Tuti juga tidak menjawab apakah dana dari Departemen Kelautan itu digunakan sebagai dana pembahasan Undang-Undang Perikanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa dua anggota staf sekretariat Komisi Kelautan dan Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Tri Budi Utami dan Tuti Retnowati, guna mengusut aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Mereka dimintai keterangan terkait informasi adanya aliran dana DKP ke DPR, ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kemarin malam.
Mereka diperiksa di lantai 2 gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Tri Budi keluar lebih dulu, sekitar pukul 17.00, sedangkan Tuti baru keluar pada pukul 20.45.
Setelah diperiksa, Tuti enggan berkomentar. Perempuan paruh baya ini kaget mendapat pertanyaan dari para wartawan yang menungguinya. Saya tidak diperiksa. Ini urusan saya sendiri, kata Tuti yang mengenakan blazer biru bermotif garis-garis.
Tuti juga tidak menjawab apakah dana dari Departemen Kelautan itu digunakan sebagai dana pembahasan Undang-Undang Perikanan. Saya tidak tahu apa-apa, ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, mereka adalah anggota staf sekretariat yang bertugas mencatat aliran dana ke DPR. KPK mau memastikan apakah uang itu mengalir ke anggota DPR atau yang lainnya, kata sumber Tempo.
Pada 2005, lebih dari Rp 500 juta dana Departemen Kelautan dan Perikanan mengalir ke DPR, dan pada 2006, sebanyak Rp 228 juta. Sebagian besar dana itu mengalir ke Komisi Kelautan dan Perikanan DPR, di antaranya untuk biaya kunjungan kerja, tunjangan hari raya, dan panitia anggaran.
Tri Budi sudah pernah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR pada Kamis lalu. Dia dimintai keterangan soal aliran dana Rp 24 juta yang digunakan sebagai honor pembahasan Undang-Undang Kelautan. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 12 Juni 2007