KPK Periksa Duta Besar Indonesia di Bangladesh
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, Warmas Hasan Saputra, selama enam jam kemarin. Warmas--kini Duta Besar Indonesia di Bangladesh--diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia pada 2004-2005.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Sebagai Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia, bukan sebagai duta besar di Bangladesh.
Seusai pemeriksaan, Warmas mengatakan dirinya baru mengetahui surat keputusan ganda tentang pungutan atau tarif pengurusan dokumen imigrasi dari pemberitaan. SK ganda itu justru baru diketahui dari koran waktu mantan kepala bidang imigrasi dan mantan duta besar diperiksa, katanya.
Johan menambahkan, KPK telah menetapkan Kepala Subdirektorat Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Arken Tarigan, sebagai tersangka. Arken diduga menerima duit hasil pungutan liar. Modus korupsi berupa penerbitan surat keputusan ganda di KBRI Malaysia ini mengakibatkan kerugian negara Rp 23 miliar.
Modus serupa terjadi di Konsulat Jenderal Indonesia di Penang dan Johor Bahru, Malaysia. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani kedua kasus ini. Duta Besar Indonesia Rusdihardjo sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada 1 Juni lalu.
Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Erik Hikmat Setiawan, satu tahun delapan bulan penjara pada 29 September lalu, dan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Khusnul Yakin Payopo, dua tahun lima bulan penjara pada 2 Oktober. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2007