KPK Periksa Enam PNS Kabupaten Kendal
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa enam pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Hendy Boedoro senilai lebih dari Rp 64,1 miliar.
Menurut Sekretaris Forum Komunikasi PNS Peduli Kendal Sugeng Prayitno, yang datang mendampingi keenam pegawai itu, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan itu, kata Sugeng, dimulai sekitar pukul 10.00, Senin (30/10) di Kantor KPK, Jakarta. Sekitar pukul 15.30, dua orang dari mereka, yaitu Dian Handayani dan Suswati, turun ke lantai satu gedung itu. Mereka menuturkan, masih menunggu proses pemeriksaan, sementara empat rekan mereka lainnya tengah diperiksa.
Hendy Boedoro diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 64,1 miliar yang berasal dari pos dana tak tersangka sebesar Rp 4,1 miliar lebih, dana alokasi umum senilai Rp 30 miliar, serta dana pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar. Dana-dana itu berasal dari dana masa anggaran tahun 2003.
Asas praduga tak bersalah
Dihubungi terpisah melalui telepon, penasihat hukum Hendy Boedoro, Jawade Hafidz, mengatakan, dalam kasus itu semua orang harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Kita ikuti dulu proses hukum yang berlaku dan menghormati asas praduga tak bersalah. Proses itu harus ditaati, kata Jawade Hafidz.
Ia mengatakan, sebelum proses itu dilakukan, seseorang tidak boleh divonis. Biarkan proses hukum itu berjalan, kata Jawade menambahkan.
Menurut dia, proses pengadilanlah yang akan menentukan apakah Hendy Boedoro bersalah atau tidak. Selain itu, proses hukum juga tidak boleh dihalang-halangi, dan diharapkan proses itu berjalan dengan benar tanpa ada paksaan dan tekanan. (JOS)
Sumber: Kompas, 31 Oktober 2006