KPK Periksa Hakim Arif Sujito
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Mahkamah Agung, Arif Sujito, kemarin memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa untuk dugaan suap kepada hakim Imas Dianasari oleh petinggi PT Onamba Indonesia.
"Pemeriksaan seputar perkenalan, pertemanan, dan tentang apakah pernah ada hubungannya pembicaraan tentang perkara ini," kata Arif setelah diperiksa. Ia mengaku kenal Imas. Namun Arif membantah tudingan mengetahui perkara kasasi di MA yang berujung suap kepada Imas. Ia menyatakan tak pernah berbicara mengenai perkara. "Saya bukan majelisnya kan."
Arif juga menggeleng ketika ditanya apakah mengenal pengusaha dari PT Onamba. Ia lantas mengatakan, "Saya tak tahu soal pertemuan dia dengan pengusaha itu."
KPK menetapkan Imas sebagai tersangka sejak 1 Juli 2011, bersama Manajer Administrasi PT Onamba Ode Juanda. Kala itu ia adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial MA. Mereka dicokok penyidik di rumah makan La Ponyo, Jalan Cinunuk Cibiru, Bandung, Jawa Barat, pada 30 Juni malam lalu, berikut duit Rp 200 juta. Penyuapan ini diduga terkait dengan kasasi perkara gugatan buruh PT Onamba.
Dokumen Tempo menunjukkan pada 22 Juni 2011 Arif berembuk dengan Imas perihal perkara PT Onamba. Arif menyatakan harga perkara itu Rp 150 juta. "Sampeyan tak usah nanya nomor, nanti kan saya yang urus," ujar Arif. "Sebaiknya uang diserahkan minggu depan, sebelum libur." Hari yang dimaksud adalah sebelum 29 Juni 2011.
Pengacara Imas, Jhon Elly Tumanggor, mengakui uang Rp 200 juta yang diterima kliennya akan diserahkan kepada seorang hakim di MA agar PT Onamba menang. Tapi ia tak menyebutkan nama hakim itu.
Juru bicara MA, Hatta Ali, mengatakan perkara PT Onamba belum diregister sehingga hakim yang akan menanganinya belum ditunjuk. "Perkaranya aja belum masuk, gimana mau nyuap?" ucapnya, Kamis pekan lalu. RIRIN AGUSTIA | DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011