KPK Periksa Hidayat Achyar
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (26/4), memeriksa advokat Hidayat Achyar. Hidayat yang tergabung dalam kantor advokat Ihza&Ihza diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ditemui di Kantor KPK, Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Hidayat dimintai keterangan berkaitan dengan mobil yang dibelinya dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkeh dan HAM Zulkarnain Yunus yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Johan menjelaskan, mobil milik Zulkarnain yang dijual kepada Hidayat diduga diperoleh Zulkarnain dari dana pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis. Mobil itu dibeli dengan menggunakan nama istri Zulkarnain.
Seusai diperiksa, Hidayat mengatakan mobil itu dibelinya dari istri Zulkarnain Yunus seharga Rp 200 juta. Menurut Hidayat, mobil itu diperoleh Zulkarnain dari Fahmi Yandri.
Fahmi Yandri, tutur Hidayat, dikenalnya saat Fahmi datang ke kantor Ihza&Ihza pada tahun 2002. Fahmi adalah seorang yang memiliki banyak relasi bisnis dengan berbagai instansi pemerintah.
Dalam perkara itu, KPK telah memintai keterangan Fahmi Yandri karena ia diketahui mengenal dan memiliki relasi bisnis dengan Erman Rachman, Direktur PT Sentral Fillindo, rekanan Depkeh dan HAM dalam kasus itu. KPK dalam perkara itu telah menyita uang sebesar Rp 150 juta, 90.000 dollar AS, serta dua mobil mewah dari Erman Rachman.
Selain itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 340 juta dari Fahmi saat diperiksa oleh KPK. (jos)
Sumber: Kompas, 27 April 2007